BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Disorot Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Siapa Terpidana Korupsi Jimmy Masrin Sebenarnya?

Administrator - Sabtu, 26 September 2026 16:40 WIB
Disorot Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Siapa Terpidana Korupsi Jimmy Masrin Sebenarnya?
Pemilik PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dihukum pidana 8 tahun penjara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR - Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pemberitaan kemudian mengaitkan nama Jimmy dengan salah satu bangunan tersebut, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi yang memastikan hal itu.

Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan lapas yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, meja makan dan perlengkapan rumah tangga. Di lokasi yang sama juga ditemukan fasilitas kebugaran serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Nama Jimmy muncul setelah ditemukan dokumentasi berupa foto yang disebut-sebut mirip dirinya di salah satu bangunan tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan identitas orang yang berada di salah satu bangunan yang diperiksa. Karena itu, keterkaitan Jimmy dengan hunian tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:

Jimmy Masrin dikenal sebagai pengusaha yang pernah menjabat Komisaris Utama PT Petro Energy dan disebut sebagai pemilik manfaat perusahaan tersebut.

Namanya kemudian terseret dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan pada periode 2015-2018.

Dalam perkara tersebut, Jimmy bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Pengadilan menyatakan perkara itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,38 miliar.

Jimmy awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025. Selain pidana penjara, dia juga dikenai denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar US$32,69 juta sesuai amar putusan.

Dalam proses banding, hukuman Jimmy kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Maret 2026. Putusan tersebut juga mencantumkan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan serta kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar US$32,69 juta.

Perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung pada 3 Juni 2026 menolak permohonan kasasi Jimmy sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.

Jimmy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2025. Saat itu, dia ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan perkara LPEI.

Jika dihitung hingga 26 September 2026, masa sejak penahanan pertama Jimmy sekitar 1 tahun 6 bulan 6 hari. Namun, hitungan tersebut tidak berarti seluruh masa tersebut dijalani di Lapas Cibinong karena tanggal resmi pemindahan dari Rutan KPK ke Lapas Cibinong belum tersedia dalam sumber terbuka.

Sementara itu, nama Jimmy kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan di area yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menyebut bangunan-bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang menyerupai rumah, termasuk ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur dan perlengkapan rumah tangga. Di kawasan itu juga ditemukan fasilitas gym dan simulator golf yang sedang dibangun.

Seiring temuan tersebut, beredar informasi yang mengaitkan Jimmy dengan salah satu hunian. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan Jimmy merupakan penghuni bangunan yang diperiksa Ombudsman.

Dengan demikian, profil Jimmy sebagai terpidana perkara korupsi telah memiliki dasar putusan pengadilan, sedangkan dugaan keterkaitannya dengan hunian di Lapas Cibinong masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru