BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai

Dharma - Senin, 28 September 2026 21:19 WIB
Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai
Seorang jaksa di Sumut umbar senjata api kepada warga di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (15/03/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga:

"Keduanya sudah berdamai, restorative justice," ujar Ferry, Senin (28/9/2026).

Sebelum perkara berakhir damai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa EMN terkait dugaan penodongan senjata api terhadap warga di kawasan Medan Amplas, Kota Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan terhadap EMN dilakukan pada akhir Maret 2026.

Setelah itu, korban dan sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

"Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa. Biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir karena berhalangan, tetapi terus dipanggil lagi," ujar Rizaldi, Selasa (31/3/2026).

Menurut Rizaldi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut berdasarkan laporan pengaduan dari korban serta surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut," ungkapnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, Rizaldi mengatakan EMN masih bekerja seperti biasa sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Dia menyebut status EMN masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika.

"Iya, masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau tidak masih diperiksa. Jika terbukti, akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN. Jika tidak, kasus tersebut akan dihentikan," pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan aksi EMN memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh warga di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

Dugaan aksi tersebut disebut dipicu persoalan antara EMN dan warga. EMN disebut berada di lokasi untuk membela kekasihnya.

Merasa terancam, Ayatullah Komeni Pulungan bersama Tri Ariyanta Ginting alias Tile kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Kedua pelapor membuat laporan polisi dengan nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Maret 2026.

Kini, setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice, perkara tersebut memasuki penyelesaian secara damai.

Penyelesaian tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya memicu pemeriksaan internal terhadap jaksa EMN oleh Kejati Sumut.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LBH Medan Ungkap 13 Temuan dalam Kasus Kematian Mantan Istri Brigadir I: Senpi Berpindah, 3 CCTV Hilang hingga iPhone Belum Diperiksa
Rico Waas Dorong HBB Lestarikan Budaya Batak dan Beri Energi Baru bagi Generasi Muda di Tengah Modernisasi
Rico Waas: Persiapan Kehamilan Bukan Sekadar Kesehatan, Mental dan Dukungan Pasangan Juga Penting
19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana Hidrometeorologi, Pemko Paparkan Penanganannya
Wali Kota Medan Rico Waas Semangati Ribuan Mahasiswa Baru UMSU, Sebut Kampus Jadi Pintu Gerbang Masa Depan
Bukan Sekadar Tugas Diklat, Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Proyek Perubahan PKA-PKP Harus Berdampak Nyata bagi Organisasi dan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru