Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP.
Ia ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar.Baca Juga:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026.
Namun, ketika itu MTP tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelas Anang.
Anang mengatakan penyidik melakukan upaya paksa karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.
"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," tutur Anang.
Sebelum menangkap MTP, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditahan pada Jumat, 25 September 2026, yakni:
- BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
- MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
- NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Selain empat tersangka perorangan, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi.
MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut memenuhi persyaratan untuk diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Kejagung, dokumen yang digunakan PT CNI tersebut tidak sah untuk melakukan ekspor.
Perkara tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.
Dalam perkembangan perkara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.
Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski uang telah diserahkan, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.
Penetapan MTP sebagai tersangka dan penangkapan terhadapnya menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.* (d/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL