BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Dharma - Senin, 28 September 2026 21:29 WIB
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP.

Ia ditangkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar.

Baca Juga:

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat, 25 September 2026.

Namun, ketika itu MTP tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelas Anang.

Anang mengatakan penyidik melakukan upaya paksa karena MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.

"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," tutur Anang.

Sebelum menangkap MTP, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

Tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditahan pada Jumat, 25 September 2026, yakni:

- BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
- MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
- NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Selain empat tersangka perorangan, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi.

MTP juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut memenuhi persyaratan untuk diekspor.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurut Kejagung, dokumen yang digunakan PT CNI tersebut tidak sah untuk melakukan ekspor.

Perkara tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.

Dalam perkembangan perkara, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Meski uang telah diserahkan, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.

Penetapan MTP sebagai tersangka dan penangkapan terhadapnya menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BUK Migas Dirancang Langsung di Bawah Presiden, Samuel F. Silaen: Jangan Sekadar Ganti Nama dan Struktur Birokrasi, Harus Beri Manfaat bagi Negara
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
Praperadilan dalam KUHAP 2026
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru