BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Kejanggalan Kasus Kematian Eks Istri Polisi, LBH Medan: Jejak Residu Ada di Handuk dan Baju Bola Brigadir I

Dharma - Selasa, 29 September 2026 21:46 WIB
Kejanggalan Kasus Kematian Eks Istri Polisi, LBH Medan: Jejak Residu Ada di Handuk dan Baju Bola Brigadir I
Ibu dari mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, menangisi kematian anaknya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan hasil audit eksternal terkait kematian W (30), mantan istri seorang polisi berinisial Brigadir I.

Dalam audit tersebut, LBH Medan mengungkap 13 temuan, termasuk dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu temuan yang disoroti adalah jejak residu yang disebut ditemukan di tangan W, pakaian Brigadir I, dan sebuah handuk.

Baca Juga:

"Jejak residu ada di tangan W, baju bola Brigadir I, lalu handuk," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (29/9/2026).

Irvan mengatakan temuan tersebut diperoleh ketika LBH Medan menjadi bagian dari tim audit eksternal kasus tersebut.

Audit dilakukan sejak 19 Agustus hingga 13 September 2026.

Menurut Irvan, pihaknya menemukan sejumlah fakta berdasarkan versi penyidik mengenai kejadian setelah insiden tembakan.

Irvan mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, Brigadir I disebut langsung mendobrak pintu kamar mandi setelah insiden tembakan.

"Katanya Brigadir ini dobrak pintu kamar mandi. Nah dari sela itu dia memasukkan setengah badannya untuk mengambil pistol," ujarnya.

Menurut Irvan, saat kejadian Brigadir I disebut sedang menggunakan handuk.

Senjata api kemudian disebut berada di atas kursi yang berdekatan dengan kamar mandi.

"Posisinya waktu itu si Brigadir pakai handuk. Terus pistolnya ditaruh di atas kursi dekat kamar mandi. Kebetulan ada baju bolanya di atas kursi itu, dan pistol ditaruh di situ," sambungnya.

Irvan menuturkan, sekitar tiga jam setelah kejadian, personel kepolisian tiba di lokasi.

Petugas tersebut berasal dari Polsek Helvetia, Polsek Sunggal, dan Polrestabes Medan.

Dari audit eksternal tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah temuan terkait proses penanganan kasus kematian W.

Pertama, LBH Medan menduga terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan.

Menurut Irvan, penyampaian informasi Kapolrestabes Medan Kombes Calvin Simanjuntak mengenai dugaan bunuh diri tidak sesuai dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang telah terbit pada 5 Agustus 2026.

Padahal, menurut LBH Medan, pada hari yang sama LHP tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Padahal dalam LHP yang saya baca sendiri, isinya telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana 458 dan 462. Apa itu? Dugaan pembunuhan atau mendorong orang bunuh diri," kata Irvan saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/9/2026).

"Artinya, LHP-nya menggambarkan telah ditemukan tindak pidana. Jadi informasi itu tidak sesuai dengan keterangan Kapolrestabes," sambungnya.

Kedua, LBH Medan menilai pemberian izin otopsi jenazah tidak sesuai dengan ketentuan KUHP karena izin tersebut disebut bukan diberikan oleh keluarga korban.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa LBH Medan, permintaan visum diketahui ditandatangani Brigadir I.

Sementara itu, Brigadir I disebut telah bercerai dengan W pada 2021.

Ketiga, dokter forensik disebut mengakui hasil otopsi belum final sehingga masih dapat diuji melalui pemeriksaan jaringan.

Keempat, keluarga korban disebut telah dipanggil penyidik, tetapi tidak hadir.

Kelima, LBH Medan menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak diberikan kepada keluarga korban.

Temuan keenam berkaitan dengan posisi senjata api milik Brigadir I.

Menurut Irvan, senjata tersebut awalnya berada di atas koper dengan jarak sekitar satu meter dari tempat tidur.

Setelah kejadian, senjata disebut berpindah dari kamar mandi ke bangku.

" Ternyata secara prosedural, kami temukan penyidik tidak mendalami tentang senpi. Bagaimana senjata itu bisa berpindah, bagaimana senpi itu seharusnya disimpan, apakah senjata itu berisi dan di mana biasanya diletakkan. Itu tidak didalami," tuturnya.

Ketujuh, LBH Medan menyebut Brigadir I tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian setelah kejadian.

Kedelapan, berdasarkan BAP versi penyidik, kematian W diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.17 WIB pada 2 Agustus 2026.

Namun, menurut LBH Medan, petugas kepolisian baru tiba sekitar tiga jam kemudian.

"Jadi ada 3 jam sampai akhirnya polisi datang. Baru jam 17.17 WIB hadir lah personel Polsek Helvetia lalu Polsek Sunggal, dan Polrestabes Medan," tuturnya.

Kesembilan, LBH Medan menyebut terdapat tujuh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Namun, dari jumlah tersebut, tiga kanal rekaman disebut hilang.

Kesepuluh, LBH Medan kembali menyoroti temuan jejak residu. Residu disebut ditemukan di pakaian, tangan W, dan handuk.

Kesebelas, anak korban berinisial M dinilai LBH Medan tidak dapat dijadikan saksi kunci karena terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai.

Irvan juga mengatakan tidak ditemukan keterangan bahwa W mengalami gangguan kesehatan.

Namun, menurut dia, W disebut pernah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali.

"Lalu, tidak ditemukan W mengalami gangguan kesehatan. Tapi W pernah mencoba untuk percobaan bunuh diri dua kali," ucapnya.

Temuan kedua belas berkaitan dengan alat komunikasi milik W. LBH Medan menyebut penyidik belum memeriksa dua unit iPhone milik korban.

Ketiga belas, permohonan LBH Medan untuk melihat barang bukti kepada tim Irwasda disebut belum diakomodasi hingga saat ini.

Irvan juga menyoroti keberadaan selimut atau sprei yang menurut pihaknya seharusnya menjadi bagian dari barang bukti karena diduga terdapat bercak darah.

"Namun kita menemukan ada satu yang ini seharusnya menjadi barang bukti. Yaitu selimut atau sprei karena dugaannya ada bercak darah. Tapi sampai sekarang kita belum melihat itu," tandasnya.


LBH Medan menyatakan 13 temuan tersebut menjadi bagian dari hasil audit eksternal terhadap penanganan perkara kematian W.

Temuan dan penilaian tersebut merupakan versi LBH Medan berdasarkan dokumen serta informasi yang mereka peroleh dalam proses audit.

Sementara itu, kepastian mengenai penyebab kematian W dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pemeriksaan bukti oleh aparat penegak hukum.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
Realisasi APBD Medan Masih Rendah, Rico Waas Ancam Sanksi OPD yang Lalai
Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan ke Polisi, Guru Bantah Terlibat
Rico Waas Minta Drainase Indra Kasih Dipercepat, Warga Keluhkan Galian yang Belum Ditutup
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
Atasi Banjir, Pemko Medan Bangun Drainase 385 Meter di Jalan Makmur Sei Agul
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru