BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

3 Jam Tak Lapor Polisi Usai Eks Istri Tewas, LBH Medan Bongkar Kejanggalan Brigadir I

Administrator - Rabu, 30 September 2026 08:41 WIB
3 Jam Tak Lapor Polisi Usai Eks Istri Tewas, LBH Medan Bongkar Kejanggalan Brigadir I
Proses pemakaman Winda Lorenza. (Foto: merdekaistimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Irvan, dalam LHP tersebut disebutkan telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 458 dan 462 KUHP. Namun, pada hari yang sama perkara tersebut disebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Padahal dalam LHP yang saya baca sendiri, isinya telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana 458 dan 462. Apa itu? Dugaan pembunuhan atau mendorong orang bunuh diri," kata Irvan.

LBH Medan juga menyoroti pemberian izin autopsi jenazah. Menurut mereka, permintaan visum ditandatangani Brigadir I, padahal yang bersangkutan telah bercerai dengan W sejak 2021.

Temuan lainnya menyebut dokter forensik mengakui hasil autopsi belum final dan masih dapat diuji melalui pemeriksaan jaringan.

LBH Medan juga menyebut keluarga korban telah dipanggil penyidik tetapi tidak hadir. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut tidak diberikan kepada keluarga korban.

Dalam audit tersebut, LBH Medan turut menyoroti posisi senjata api milik Brigadir I. Senjata tersebut disebut sebelum kejadian berada di atas koper dengan jarak sekitar satu meter dari tempat tidur. Setelah kejadian, posisi senjata disebut berpindah dari kamar mandi ke bangku.

LBH Medan menilai penyidik belum mendalami perpindahan senjata tersebut, termasuk bagaimana senjata disimpan, apakah dalam kondisi berisi serta lokasi penyimpanan senjata sebelum kejadian.

Selain itu, dari tujuh kamera CCTV di lokasi kejadian, LBH Medan menyebut terdapat tiga kanal rekaman yang hilang. Mereka juga menemukan adanya residu pada pakaian dan tangan W serta handuk.

LBH Medan juga menyebut anak korban berinisial M dinilai belum dapat dijadikan saksi kunci karena terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai. Dua telepon seluler milik W yang disebut menggunakan iPhone juga dinilai belum diperiksa oleh penyidik.

Menurut LBH Medan, masih terdapat barang yang seharusnya didalami sebagai barang bukti, termasuk selimut atau seprai yang diduga memiliki bercak darah.

Sementara itu, LBH Medan menyatakan permintaan untuk melihat sejumlah barang bukti kepada tim Irwasda Polda Sumut hingga kini belum sepenuhnya diakomodasi.

Perkara kematian W sebelumnya disebut ditangani sebagai dugaan bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, berdasarkan temuan audit yang disampaikan LBH Medan, sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut masih dipertanyakan dan diminta untuk didalami lebih lanjut.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru