BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang Dokter Tifa Memanas, Hakim Tegur Tim Hukum soal Alat Bukti Flashdisk

Abyadi Siregar - Kamis, 01 Oktober 2026 17:38 WIB
Sidang Dokter Tifa Memanas, Hakim Tegur Tim Hukum soal Alat Bukti Flashdisk
Sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/10/2026).

Teguran tersebut terjadi ketika persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Lechumanan.

Perdebatan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan alat bukti yang akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik.

Baca Juga:

Bukti yang hendak ditampilkan berupa satu flashdisk milik Lechumanan.

Flashdisk tersebut disebut memuat tangkapan layar dan video yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Dokter Tifa.

"Majelis, ini pelanggaran hukum. Kami tahu hakim berwenang, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, Majelis. Saya bacakan undang-undangnya. Saya ngajar undang-undang ITE, Pak Majelis. Bukti itu dapat diakses," kata tim hukum dokter Tifa.

Sebelumnya, JPU meminta izin untuk menampilkan bukti tersebut sembari menggali keterangan dari saksi.

"Mohon izin Yang Mulia, sambil nanti kami bertanya kepada saksi agar untuk peralatan menyajikan video tangkapan layar yang kami sandingkan dengan hasil laboratorium digital forensik. Kami juga mau menampilkan sekalian Yang Mulia biar tidak memakan waktu banyak," kata JPU di ruang sidang.

Tim hukum Dokter Tifa langsung menyatakan keberatan.

"Kami keberatan Majelis," ujar tim hukum dokter Tifa.

Tim hukum Tifa kemudian mempersoalkan cara pengumpulan bukti berupa tangkapan layar dari telepon seluler milik saksi yang kemudian disimpan ke dalam flashdisk.

Menurut tim hukum, bukti tersebut seharusnya diperiksa melalui telepon seluler milik Lechumanan, bukan hanya melalui salinan yang tersimpan di flashdisk.

"Ini flashdisk yang mau ditunjukkan, bukan dari bukti yang diakses. Dari HP, seharusnya HP beliau yang diperiksa. Screenshot itu undang-undang yang bicara," tambahnya.

Atas keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta tim hukum Dokter Tifa menyimak terlebih dahulu proses pemeriksaan yang dilakukan JPU.

"Ini dia melaporkan seperti itu pertanyaan dari Penuntut Umum. Nah, nanti silakan Saudara bertanya juga, Saudara tanggapi, kalau keberatan nanti dicatat Saudara tanggapi juga. Ini Penuntut Umum sedang bertanya, ini akan ditampilkan, silakan Saudara simak terlebih dahulu," tegas hakim.

Christina kemudian memperingatkan tim hukum agar tidak langsung menyimpulkan keabsahan alat bukti yang sedang diajukan JPU.

"Gini ya Pak, caranya Saudara nanti menanggapi, Saudara mengajukan pembuktian juga, gitu ya. Jangan Saudara menilai keabsahan pembuktiannya Penuntut Umum di sini. Gitu ya. Silakan Penuntut Umum," ujar hakim.

Hakim menjelaskan bahwa tim hukum terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menguji alat bukti yang diajukan jaksa dalam tahapan persidangan berikutnya.

Tim hukum juga dapat mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung pembelaan terhadap Dokter Tifa.

"Bapak nanti tim advokat ya, tim advokat punya waktu, diberikan waktu untuk bertanya, nanti menanggapi keterangan saksi dalam pembelaan, mengajukan saksi, mengajukan ahli, silakan pembuktiannya. Ini giliran Penuntut Umum untuk pembuktian," kata Christina.

Perkara Dokter Tifa merupakan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memasuki tahapan pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Dalam proses pembuktian, keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim sebelum perkara diputus.* (sn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saksi Mengaku Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Minta Dokumen Barang Bukti Diperlihatkan
Sidang Dokter Tifa: Jaksa Ungkap Jokowi Dihina Sehina-hinanya, 120 Saksi dan Ahli Disiapkan
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Ungkap Pernah Coret Caleg Anak Pejabat karena Masalah Ijazah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru