BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Polda Sumut Bongkar Judol di Medan-Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 21:49 WIB
Polda Sumut Bongkar Judol di Medan-Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan kasus praktik judol yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial DH dan MA yang diduga mengelola situs judi online Nexplay88.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi pada pertengahan September 2026.

Baca Juga:

Dari patroli tersebut, polisi menemukan situs judi online Nexplay88.

Penyelidikan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan aktivitas pengelolaan situs tersebut di Medan dan Tebing Tinggi.

Bayu mengatakan kedua tersangka disebut memiliki pengalaman bekerja di bidang judi online di Kamboja.

Pengalaman tersebut diduga menjadi salah satu bekal mereka dalam mengelola situs judi online setelah kembali ke Indonesia.


Polisi kemudian menggerebek rumah MA di Kelurahan Rengas, Kecamatan Medan Marelan. Namun, MA telah melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan situs judi online.

"Mulai dari 1 unit handphone Samsung Galaxy A55, 1 HP Samsung A57, 1 laptop Asus TUF Gaming, 1 monitor MSI PRO dan uang tunai sebesar Rp 105.970.000 yang disita dari istri MA," ujar Bayu dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap DH pada 15 September 2026 di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari rumah DH, polisi menyita satu laptop Asus Vivobook, satu handphone iPhone 11, dan satu handphone Samsung Galaxy A1.

Dalam pemeriksaan, DH mengaku diajak MA untuk menjadi SEO atau search engine optimization situs judi online Nexplay88 pada Agustus 2026.

Saat itu, DH disebut baru pulang dari Kamboja setelah bekerja sebagai pegawai judi online di negara tersebut.

Menurut polisi, tugas DH adalah mencari dan membeli domain website melalui aplikasi Instagram.

Setelah mendapatkan domain, DH mengedit landing page atau halaman awal situs.

DH kemudian memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online Nexplay88.

Menurut polisi, langkah tersebut dilakukan agar situs lebih mudah ditemukan melalui mesin pencari dan diakses pengguna.

"(Dari aksinya) tersangka DH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 dari setiap orang yang menjadi user atau member pada website situs judi online NEXPLAY88. Dari praktik itu, DH memperoleh keuntungan Rp 7.060.000," kata Bayu.

Sementara itu, polisi menangkap MA setelah melacak keberadaannya di Jakarta.

MA ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (24/9/2026).

Dari tangan MA, polisi menyita satu iPhone 17 Pro warna biru, uang tunai Rp12.121.000, dua batangan emas Finegold dengan total berat 4 gram, dan satu paspor.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku memperoleh kemampuan mengelola website judi online setelah bekerja sebagai karyawan judi online sejak 2023 hingga Agustus 2026.

"Sejak bulan Agustus tahun 2026 pada saat tersangka pulang ke Indonesia tersangka kembali mengoperasikan situs judi online website dengan mengajak DH," kata Bayu.

Menurut Bayu, MA dapat mengendalikan permainan di situs tersebut sekaligus menarik uang dari member yang kalah berjudi.

Selama menjalankan aktivitas tersebut, polisi mencatat sekitar 400 member rutin bermain di situs judi online Nexplay88.

"Selama bekerja (MA) telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000.000," ujar Bayu.

Kini, DH dan MA ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami aktivitas pengelolaan situs judi online Nexplay88 serta aliran keuntungan yang diperoleh para tersangka.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Rico Waas: Keberagaman Bukan Sekadar Identitas, tapi Kekuatan Kota Medan
Kasus Influenza A di Medan Meningkat, Dinkes Perkuat Kesiapsiagaan Puskesmas dan Rumah Sakit
Cabai Merah Jadi Biang Inflasi Sumut September 2026, Harga di Pasar Tembus Rp90 Ribu per Kg
Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Judol, Pemilik Situs Raup Keuntungan Rp300 Juta
1.000 Mobil Bakal Ramaikan Revora 2026 di Lapangan Merdeka, Rico Waas Dorong Ajang Otomotif Jadi Wadah Kreativitas Anak Muda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru