BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2026 18:48 WIB
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Pemberian bukti oleh JPU kepada Majelis Hakim yang berkaitan dengan keterangan saksi kasus dugaan korupsi suap Bupati Langkat di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Proses pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 disebut telah diarahkan sejak awal.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, proses pengadaan itu bahkan disebut hanya menjadi formalitas karena nama kontraktor yang mendapat pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara terdakwa Yaqub Abdhal Muarif, pengusaha jasa konstruksi, di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas Perkim sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, membenarkan adanya pengarahan mengenai nama-nama kontraktor yang akan mendapatkan pekerjaan.

Ilhamsyah diperiksa sebagai saksi bersama pejabat pengadaan Dwi, Kabid Perkim periode 2021-2026 Rudi, serta Kabid Perkim periode 2024-2026 Aprianto.

Mereka juga disebut memiliki posisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Keterangan Ilhamsyah muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dirinya mengenai nama-nama kontraktor yang diserahkan kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Ilhamsyah menyebut Bupati memberikan arahan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya.

"Yang mana salah satunya adalah terdakwa Yaqub ini, dan jumlah pekerjaan yang dipesankan akan dikerjakan oleh orang-orang kepercayaannya Ondim, ini langsung kami catat untuk direalisasikan," kata Jaksa, dan langsung dibenarkan Ilhamsyah.

Setelah nama Yaqub disetujui, Ilhamsyah mengatakan Yaqub mendapat 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim.

Ia kemudian memerintahkan kontraktor berkoordinasi dengan pejabat pengadaan untuk menyerahkan data perusahaan.

Namun, menurut Ilhamsyah, pejabat pengadaan tidak mengetahui bahwa kontraktor atau perusahaan yang datang tersebut merupakan pihak yang mendapat arahan dari Bupati.

"Dia tidak tahu," ucap Ilhamsyah.

Jaksa kemudian menggali fungsi PPK dalam proses pengadaan.

Ilhamsyah menjelaskan bahwa PPK antara lain mengisi harga perkiraan sendiri (HPS), menyiapkan spesifikasi teknis, serta mengunggah dokumen ke layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Setelah proses tersebut, PPK juga melakukan tahapan pemilihan pemenang.

"Iya, pak," jawab Ilhamsyah.

Jaksa kemudian mempertanyakan apakah proses tersebut pada akhirnya hanya formalitas karena pemenangnya telah diarahkan sejak awal.

"Apakah ini cuma formalitas?" tanya Jaksa.

Ilhamsyah sempat menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan PPK berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa perusahaan yang dibawa pejabat pengadaan telah dikondisikan sejak awal sesuai arahan.

"Betul," ujar Ilhamsyah.

Dalam persidangan yang sama, terungkap pula adanya pembagian komitmen fee dari proyek yang diberikan kepada kontraktor.

Ilhamsyah disebut meminta komitmen fee sebesar 15 persen. Dari jumlah tersebut, 10 persen disebut untuk Bupati, sedangkan 5 persen disebut untuk operasional dinas.

"Berarti sudah diketahui Bupati, fee nanti yang akan diberikan itu 15 persen, 10 persen buat Bupati, 5 persen buat dinas. Begitu?," tanya Jaksa.

"Iya, pak," jawab Ilhamsyah.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan.

Sehari setelah OTT, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka.

Selain Ondim, KPK juga menetapkan Yaqub sebagai tersangka.

Dalam perkara yang menjerat Yaqub, jaksa mendakwa terdakwa pada periode Maret 2025 hingga Juli 2026 memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ondim.

Uang tersebut disebut disalurkan melalui Zulkifli Jambak sebesar Rp750 juta, Mohamad Zulfikar Rp150 juta, dan Syahrial Harahap Rp100 juta.

Pemberian uang itu didakwa berkaitan dengan upaya agar Ondim menyetujui Yaqub mengerjakan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perkim Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan bahwa Yaqub mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Langkat melalui Ondim.

Pada April 2025, Yaqub disebut dihubungi Supriadi selaku PPK dan diminta menemui Ondim di rumah dinas Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Ondim disebut menyampaikan daftar paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada Yaqub dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Ondim juga disebut meminta fee proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran.

Dalam pertemuan itu, komitmen fee yang diberikan kepada Ondim disebut disepakati sebesar Rp950 juta.

Jaksa mendakwa Ondim juga meminta fee tersebut diberikan terlebih dahulu sebelum Yaqub ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Sementara di Dinas Perkim, Ilhamsyah disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat untuk menyusun daftar kontraktor yang akan menjadi calon penyedia paket pekerjaan tahun anggaran 2025.

Nama Yaqub masuk dalam daftar tersebut sebagai kontraktor yang disebut merupakan titipan Ondim.

Dalam dakwaan, Yaqub disebut memperoleh 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim.

Lima paket disebut berkaitan dengan kepentingan Ondim selaku Bupati, sedangkan tujuh paket lainnya disebut berkaitan dengan kepentingan Ilhamsyah selaku Kepala Dinas Perkim.

Dari pekerjaan yang dimenangkan perusahaan Yaqub, Ondim disebut mendapatkan uang sebesar 10 persen.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jalan Penghubung Deli Serdang-Medan Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru