BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”

Dharma - Jumat, 02 Oktober 2026 18:54 WIB
Terungkap di Sidang, Sisprian Sebut Intelijen Bea Cukai Didoktrin “Menghalalkan Segala Cara”
Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap adanya doktrin "menghalalkan segala cara" dalam pelatihan intelijen Bea Cukai.

Hal tersebut disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Pengakuan itu muncul ketika jaksa menggali bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterima Sisprian selama bertugas di Bea Cukai.

Baca Juga:

"Kalau di intelijen Bea Cukai sendiri, memang dibenarkan menghalalkan segala cara demi kegiatan berhasil?" tanya jaksa.

"Di Bea Cukai, khususnya intelijen, kami memang didoktrin seperti itu, Pak," jawab Sisprian.

Jaksa kemudian menanyakan siapa yang memberikan doktrin tersebut.

"Para pelatih kami," kata Sisprian.

Sisprian kemudian menjelaskan salah satu bentuk pelatihan intelijen yang pernah diterimanya, yakni teknik penyamaran ketika menjalankan kegiatan intelijen.

"Seperti yang dicontohkan kemarin, Pak. Kami di Bea Cukai, yang saya tahu, memang ada kegiatan seperti itu," ujar Sisprian.

Ia mengatakan personel intelijen dilatih untuk menyusup ke perusahaan dengan menggunakan cara tertentu.

"Kami dilatih untuk menyusup ke suatu perusahaan. Kami dihalalkan untuk memalsukan surat tugas, memasukkan surat tugas. Misalnya, kami mengambil cover dari kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup," lanjutnya.

Meski mengaku mendapat doktrin untuk menggunakan berbagai cara dalam menjalankan operasi intelijen, Sisprian menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak mengajarkan petugas untuk mengambil uang dari pelanggar.

"Ada saya tanyakan yang spesifik, Pak. Ada tidak dikatakan, 'Kamu boleh mengambil uang dari para pelanggar'?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Sisprian.

Menurut Sisprian, inti doktrin yang diberikan dalam pelatihan adalah memastikan tugas intelijen selesai dan kepentingan negara tidak dirugikan.

"Yang ditanamkan kepada kami adalah tugas selesai, negara tidak dirugikan, tugas tercapai," ujar Sisprian.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.

Dengan demikian, total nilai suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.

Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.

Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura yang disebut setara Rp4.375.975.814, 182.800 dollar Amerika Serikat setara Rp3.282.905.200, 4.700 dollar Hong Kong setara Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia setara Rp35.750.322.

Jika digabungkan dengan dugaan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi tersebut, total nilai yang didakwakan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Selain dakwaan bersama, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Jaksa menyebut nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp8.104.511.500.

Rinciannya terdiri atas uang Rp2,29 miliar, 195.000 dollar Singapura yang disebut setara Rp2.711.455.500, serta 172.800 dollar Amerika Serikat yang disebut setara Rp3.103.056.000.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Keterangan Sisprian mengenai doktrin dalam pelatihan intelijen Bea Cukai menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terdakwa dalam perkara yang didakwakan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Korupsi Langkat: Pengadaan Proyek Disebut Sudah Diatur, Nama Kontraktor Ditentukan Sejak Awal
Tak Terima Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG
Akal-akalan Tersangka Pengadaan Motor Listrik MBG: Dilaporkan 21.800 Unit, Realisasi Hanya 2.117
Terus Bertambah! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG
Desa Ledong Barat Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026, Bupati Asahan: Ini Bukan Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru