BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Fajri Anugrah, Pengelola Situs Judi Online dengan Omzet Ratusan Juta per Bulan

BITVonline.com - Selasa, 24 September 2024 04:08 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Fajri Anugrah, Pengelola Situs Judi Online dengan Omzet Ratusan Juta per Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fajri Anugrah (23) yang diduga mengelola beberapa situs judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal yang marak di Indonesia.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Fajri terlibat dalam pengelolaan situs judi online dengan nama-nama seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Dalam waktu tiga bulan beroperasi, Fajri dilaporkan mendapatkan keuntungan antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap bulannya.

“Fajri mengelola situs-situs judi ini dan mengharuskan pemain melakukan deposit untuk bertaruh. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” kata Ade dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/9).

Keterlibatan Jaringan Internasional

Penangkapan Fajri juga mengungkap keterlibatan sejumlah orang yang diduga Warga Negara Indonesia (WNI) yang beroperasi di Kamboja. Kombes Ade menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, untuk memburu para pelaku yang masih bebas di luar negeri.

“Nama-nama besar di balik jaringan judi online ini akan diungkap secara bertahap. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dengan menerapkan kaidah-kaidah scientific crime investigation,” tambahnya.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Fajri kini menghadapi ancaman hukuman serius. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Upaya Penegakan Hukum Berkelanjutan

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak praktik perjudian online yang ilegal. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap semua bentuk perjudian online. Kesadaran masyarakat juga penting untuk melaporkan praktik-praktik ilegal ini,” tutup Kombes Ade.

Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online dan mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru