BEKASI -Tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Penetapan tersangka ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Patroli Perintis Presisi di sebuah warung yang ramai dikunjungi remaja yang hendak tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. “Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak,” jelasnya kepada wartawan.
Saat penggerebekan yang terjadi pada Sabtu dini hari, tim patroli menemukan sekitar 60 remaja yang berkumpul di warung gubuk di kawasan industri Cipendawa. Ketika polisi tiba, suasana menjadi kacau, dan banyak remaja yang mencoba melarikan diri. “Sebagian lari ke arah perumahan, dan sebagian menceburkan diri ke Kali Bekasi,” tambah Ade.
Akibat kepanikan tersebut, tujuh remaja ditemukan tewas setelah menceburkan diri ke sungai. Polisi berhasil menyelamatkan empat orang, namun jumlah pasti remaja yang melarikan diri dengan berenang masih dalam penyelidikan. “Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya, karena masih dalam pemeriksaan saksi,” tutur Ade.
Saat ini, ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, 19 remaja lainnya yang juga berada di lokasi penggerebekan masih menjalani pemeriksaan. Di antara mereka, ada yang berusia di bawah 18 tahun, namun tidak semua ditetapkan sebagai tersangka. “Yang jelas, tidak ada yang ditetapkan tersangka dari yang masih di bawah umur,” kata Ade.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menyoroti permasalahan tawuran di kalangan remaja di Bekasi. Pihak kepolisian mengimbau agar orang tua lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan menjauhkan dari kelompok yang berpotensi terlibat dalam tindakan kriminal. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang penyebab dan latar belakang kejadian ini.
(N/014)
Tiga Remaja Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penemuan Tujuh Jasad di Kali Bekasi