Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN – Sebanyak empat tenaga pencuci omprengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, Kota Medan, diberhentikan secara mendadak dan sepihak.
Ironinya, pemberhentian itu dilakukan tanpa sebelumnya memberikan surat peringatan atau permintaan klarifikasi kesalahan yang dilakukan.
"Kami kaget, Pak. Selesai cuci piring sekitar pukul 04.00 pagi, Asisten Lapangan (Aslap) memberikan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada kami," tegas Suwandi, salah seorang tenaga pencuci omprengan yang diberhentikan, Sabtu (03/10/2026).
Selain Suwandi, tiga orang lagi yang di-PHK adalah Yusnidar, Putri Mayang Sari dan Nurul Hasanah. Surat Keterangan PHK mereka ditandatangani Kepala SPPG Tembung 3, Faisal Lubis SH, tertanggal 2 Oktober 2026.
Surat Keterangan PHK tersebut juga turut ditandatangani Ronny Nababan selaku Person in Charge (PIC) atau Penanggung Jawab Yayasan Atifa Maju Mandiri selaku penyelenggara SPPG tersebut.
Dalam Surat Keterangan PHK tersebut, dijelaskan bahwa alasan pemberhentian mereka adalah karena adanya temuan yang sangat fatal dan berdampak pada keamanan pangan SPPG Tembung 3.
Sayangnya, dalam surat itu tidak diuraikan bentuk temuan yang disebut sangat fatal dan berdampak pada keamanan pangan SPPG Tembung 3. "Itu yang membuat kami bingung dan bertanya-tanya. Apa bentuk temuan itu?" tegas Suwandi yang didampingi tiga orang temannya.
Mereka juga tidak sempat bertanya terkait terbitnya Surat Keterangan PHK tersebut. "Karena setelah selesai cuci omprengan, kami langsung diberikan suratnya. Saat kami baca, ternyata Surat PHK. Mau kami tanya apa alasannya, tidak bisa lagi," kata Yusnidar bernada sedih.
Suwandi, Yusnidar dan Putri Mayang Sari menuding pemecatan mereka merupakan tindakan sepihak Kepala SPPG Tembung 3 dan Yayasan Atifa Maju Mandiri.
"Ini tidakan sepihak. Sewenang-wenang. Soalnya, pemecatan dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Peringatan (SP). Kami juga tidak ada dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kami merasa tidak pernah melakukan kesalahan meski sudah hampir enam bulan bekerja sebagai pencuci omprengan," tegasnya.
MOHON BANTUAN BGN SUMUT DAN KPPG MEDAN
Karena itu, mereka berharap bantuan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut Yoga Arizanto dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Medan Donal Simanjuntak untuk mempertanyakan tindakan pemecatan secara sepihak tersebut.
"Kami sangat berharap bantuan Pak Yoga Arizanto dan Pak Donal Simanjuntak untuk menangani tindakan kesewenang-wenangan Kepala SPPG Tembung 3 ini. Kami tidak punya kesalahan, tapi kami dipecat secara sepihak," tegas Suwandi.
Ketika hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatApps, Sabtu (03/10/2026), Kepala SPPG Tembung 3 Faisal Lubis SH tidak mau menjawab substansi pertanyaan. Dia hanya meminta agar wartawan jangan mengurusi dapur orang.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK