Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas mengaudit Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Audit dilakukan untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) setelah muncul temuan mengenai klaster mewah di dalam lapas.
"Sejalan dengan itu saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus mengatakan audit tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga:
Dalam penanganan kasus tersebut, Kementerian Imipas sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Cibinong. Kalapas Wisnu Hani Putranto disebut diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tidak hanya Wisnu yang diperiksa. Kalapas lama dan kalapas baru juga telah menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi.
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," ujar Rudi.
Menurut Rudi, sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Imipas melakukan investigasi terhadap persoalan di Lapas Cibinong.
Dari hasil investigasi itu, Rudi menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai. Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan lapas dan beberapa lainnya," katanya.
Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya dapat berupa demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain persoalan dugaan pungli, Itjen Imipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas, termasuk tempat fitnes dan simulator golf yang belum selesai.
Pemeriksaan turut mencakup ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
"Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah, ini juga kami sedang fokus," ujar Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang masih terus didalami.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya.
Sementara itu, audit yang diperintahkan Agus akan digunakan untuk mendalami dugaan pungli serta temuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kementerian Imipas menyatakan proses pemeriksaan dan penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil audit serta ketentuan yang berlaku.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.