BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Buntut Skandal Klaster Mewah, 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi Disiplin hingga Mantan Kalapas Dipecat

Nurul - Senin, 05 Oktober 2026 19:15 WIB
Buntut Skandal Klaster Mewah, 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi Disiplin hingga Mantan Kalapas Dipecat
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/09). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Sebanyak 17 pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dijatuhi sanksi setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan dari status ASN.

"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:

Rudi menjelaskan pemberian sanksi terhadap 17 orang tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan investigasi Kementerian Imipas terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Selain Wisnu, kepala lapas sebelumnya dan kepala lapas yang baru juga telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.

Secara keseluruhan, sanksi yang diberikan terdiri atas pemberhentian satu orang dari status ASN, hukuman disiplin berat terhadap lima orang, serta hukuman disiplin sedang bagi 11 orang.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai identitas 16 pegawai lain yang mendapat sanksi selain Wisnu.

Agus meminta awak media menanyakan rincian tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.

"Tanya Pak Irjen," ujar Agus usai mengikuti rapat antarmenteri mengenai penanganan overcapacity lapas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Kementerian Imipas sebelumnya menyatakan investigasi terhadap Lapas Cibinong menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi disiplin kepada para pegawai yang dinilai melanggar ketentuan.

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan fasilitas khusus atau klaster mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pengelolaan fasilitas serta keterlibatan pegawai dalam persoalan tersebut.

Hingga kini, Kementerian Imipas masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong, termasuk fasilitas dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaannya.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru