BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Oktober 2026 08:46 WIB
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Pemohon yang ajukan gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MK. (Foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, organisasi yang bergerak dalam pemantauan penyelenggaraan pemilu dan diwakili Brahma Aryana.

Pemohon II adalah Partai Umat yang diwakili Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.

Pemohon III adalah Denny Indrayana, yang mengajukan permohonan sebagai advokat dari Integrity Law Firm.

Sementara itu, Pemohon IV-XI berasal dari kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).

Nama-nama yang menjadi perwakilan di antaranya mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.

Adapun pemohon dari kalangan perorangan terdiri atas M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Delapan Tuntutan Pemohon

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Kedua, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Keempat, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin Al-Farabi Cetak Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Sehari
Butuh Modal Usaha? Ini Simulasi KUR BCA 2026 Rp200 Juta dan Syarat Lengkapnya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Disertai Petir
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru