BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Oktober 2026 08:46 WIB
Dari Eks Wamenkumham hingga Mantan Menteri Agama, Ini Daftar Pemohon yang Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Pemohon yang ajukan gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MK. (Foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sejumlah nama yang menjadi bagian dari pemohon dijadwalkan hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Mereka antara lain eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta mantan Menteri Agama RI sekaligus eks Wakil Panglima TNI Fachrul Razi.

Baca Juga:

Selain para pemohon, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta pihak terkait juga akan dihadirkan dalam sidang akhir perkara tersebut.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.

"Selasa, 6 Oktober 2026 (Pukul) 20:00 WIB, Acara: Pengucapan Putusan," tulis laman MK.

Jadwal tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan itu mengatur bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan berakhir setelah menjalani 14 hari persidangan.

12 Pemohon Ajukan Sengketa

Perkara ini bermula dari pengajuan permohonan oleh 12 pemohon ke MK pada 10 September 2026.

Permohonan tersebut kemudian teregistrasi pada 17 September 2026.

Para pemohon berasal dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi pemantau pemilu, partai politik, advokat, forum purnawirawan TNI, serta perorangan.

Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, organisasi yang bergerak dalam pemantauan penyelenggaraan pemilu dan diwakili Brahma Aryana.

Pemohon II adalah Partai Umat yang diwakili Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.

Pemohon III adalah Denny Indrayana, yang mengajukan permohonan sebagai advokat dari Integrity Law Firm.

Sementara itu, Pemohon IV-XI berasal dari kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI).

Nama-nama yang menjadi perwakilan di antaranya mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.

Adapun pemohon dari kalangan perorangan terdiri atas M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Delapan Tuntutan Pemohon

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Kedua, mereka meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Keempat, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, para pemohon meminta sejumlah keputusan KPU RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Keputusan yang dimaksud meliputi penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pilpres 2024, serta penetapan hasil pemilihan presiden dengan nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

Keenam, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketujuh, mereka meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Terakhir, para pemohon meminta MK memerintahkan agar putusan perkara tersebut dimuat dalam berita negara.

Putusan MK yang dibacakan malam ini akan menjadi penentu atas permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.* (ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin Al-Farabi Cetak Jurnalis Muda Lewat Pelatihan Sehari
Butuh Modal Usaha? Ini Simulasi KUR BCA 2026 Rp200 Juta dan Syarat Lengkapnya
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Disertai Petir
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru