BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?

Nurul - Selasa, 06 Oktober 2026 13:52 WIB
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB Summarecon, Kapan Diperiksa?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik pada pekan lalu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:

Setyo mengatakan surat tersebut seharusnya sudah diterima Nusron.

Ia berharap Menteri ATR/BPN itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

"Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.

Tiga tersangka lainnya merupakan orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena terdapat sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas bidang tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara Summarecon kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan SHGB tersebut.

Menurut Taufik, pada awal Agustus 2026 Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa ada permintaan uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar," kata Taufik.

KPK menyebut pihak Summarecon menduga terdapat pihak lain yang akan menerima "fee broker" dari proses pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

Pemanggilan Nusron Wahid menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap tersebut, termasuk rangkaian pengurusan HGB dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses tersebut.

KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan Nusron.

Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara lebih lengkap konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status Nusron dalam perkara ini juga perlu dibedakan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tidak dengan sendirinya berarti seseorang menjadi tersangka.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi
Minta Dibebaskan, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Akui Uang Suap Pengadaan Internet Dipakai untuk Biaya Kuliah: Saya Tidak Ada Niat
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Derita Vonis Seumur Hidup, Koruptor Kakap Heru Hidayat Malah Kepergok Nikmati Klaster Mewah Lapas Cibinong
Skandal Sel VVIP Lapas Cibinong Terbongkar Kemenimipas Beberkan Deretan Koruptor Kakap yang Nikmati Fasilitas Mewah
Kasasi Jaksa Ditolak MA, 8 Mantan Bankir Kasus Kredit Sritex Tetap Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru