Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Nama Indra Kenz juga muncul dalam pemeriksaan terkait keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut sejumlah fasilitas di kawasan tersebut berada dalam kontainer dan sebagian isinya disediakan oleh warga binaan.
"Salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," kata Rudi saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, pihak Imipas belum membeberkan secara rinci fasilitas atau barang apa saja yang disebut berkaitan dengan Indra Kenz.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Imipas Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi Indra Kenz. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian hak remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan hak warga binaan sekaligus pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.