BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Buntut Skandal Sel Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Sahroni Desak Sikat Pejabat

Dharma - Selasa, 06 Oktober 2026 16:33 WIB
Buntut Skandal Sel Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Sahroni Desak Sikat Pejabat
Foto: Indra Kenz. (Dokumentasi detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sahroni meminta kebijakan tersebut diterapkan secara merata terhadap seluruh warga binaan dan diikuti evaluasi menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.

"Imipas 'mantul' (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya," kata Sahroni, Selasa (6/10/2026).

Sahroni juga meminta Imipas melakukan evaluasi hingga mutasi pejabat lapas menyusul temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:

"Bersih-bersih bukan saat ini saja. Imipas wajib evaluasi dan segerakan mutasi semua pejabat di lapas dari Sabang sampai Merauke. Turun langsung juga Pak Menteri ke lapangan," ujarnya.

Menurut Sahroni, temuan di Lapas Cibinong juga perlu didalami dari sisi pidana apabila ditemukan bukti yang cukup. Ia menilai proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

"Kalau nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum," kata Sahroni.

Ia turut meminta dugaan aliran uang terkait klaster mewah di Lapas Cibinong ditelusuri. Menurutnya, pemeriksaan perlu mengetahui pihak yang menyediakan, menggunakan, maupun mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.

"Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Agus menyebut terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi yang berkaitan dengan Indra.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Agus belum menjelaskan apakah pencabutan pembebasan bersyarat tersebut otomatis membuat Indra Kenz kembali menjalani sisa hukuman di lapas.

Indra Kenz sebelumnya diketahui telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.

Nama Indra Kenz juga muncul dalam pemeriksaan terkait keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut sejumlah fasilitas di kawasan tersebut berada dalam kontainer dan sebagian isinya disediakan oleh warga binaan.

"Salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," kata Rudi saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, pihak Imipas belum membeberkan secara rinci fasilitas atau barang apa saja yang disebut berkaitan dengan Indra Kenz.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Imipas Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi Indra Kenz. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian hak remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Binomo.

Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan hak warga binaan sekaligus pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru