BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Oktober 2026 10:02 WIB
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. (foto:
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Febrie tiba di ruang persidangan sekitar pukul 13.54 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan membawa sebuah buku catatan kecil.

Saat memasuki ruang sidang, Febrie tampak tenang. Ia digiring petugas Pidsus bersama anggota TNI menuju area persidangan.

Baca Juga:

Sesekali, Febrie juga meladeni awak media yang mengambil gambarnya.

Dalam persidangan tersebut, konsultan hukum Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga dihadirkan. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara yang sama.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah mendaftarkan ketiga perkara tersebut.

Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Febrie dengan dugaan korupsi dan TPPU.

Jaksa mendakwa Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang perdana Febrie Adriansyah berdasarkan dakwaan jaksa.

34 Jaksa Disiapkan untuk Menuntut Febrie

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan komposisi JPU juga melibatkan sejumlah anggota Tim Sembilan yang sebelumnya menangani penyidikan perkara Febrie.

"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," imbuhnya.

Menurut Anang, keterlibatan Tim Sembilan dalam penuntutan dilakukan karena mereka dinilai memahami konstruksi perkara yang menjerat Febrie dan terdakwa lainnya.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam dakwaan, Febrie disebut melakukan pemerasan terhadap taipan properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2020 ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Saat itu, Febrie tengah menangani perkara korupsi Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, pengusaha Benny Tjokrosaputro alias Bentjok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kondisi itu membuat Tan Kian khawatir karena memiliki hubungan bisnis dengan Bentjok.

Tan Kian juga telah dua kali diperiksa di Gedung Bundar Kejagung.

Ia kemudian meminta Lucy Kweek memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut sebagai orang dekat Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dakwaan Penerimaan Rp352 Miliar

Jaksa juga mendakwa Febrie dan pihak terkait menerima uang yang disebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang selama periode 2020 hingga 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, total penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp352 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp346 miliar dan US$440.990.

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan bersama orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Febrie, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki perkara di Kejaksaan Agung.

Rinciannya antara lain penerimaan Rp55 miliar dari Tan Kian terkait perkara Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Selain itu, jaksa menyebut adanya penerimaan Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP) Tria Bellitonita, Rp60 miliar dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa Andy Chandra Tan, serta Rp203 miliar dari pihak berperkara lainnya.

Febrie juga didakwa menerima US$440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.

Didakwa Menerima Saham Rp14 Miliar

Dalam perkara lainnya, Febrie didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Jaksa menjelaskan, PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan anak usaha Krakatau Steel memiliki persoalan terkait kewajiban PT CBS.

Pada pertengahan 2024, kewajiban tersebut disebut masih mencapai Rp57,3 miliar.

Persoalan tersebut kemudian meminta perhatian Michael Njoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT CBS.

Michael disebut meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang memiliki kedekatan dengan Febrie agar kewajiban perusahaan dapat diringankan.

Uang Rp20 Miliar Disebut Menggunakan Kode "Kue"

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp20 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada (OBP), perusahaan pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.

Penyerahan uang disebut berlangsung pada Februari 2024.

Bos PT OBP Tria Bellitonito meminta direkturnya, Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, menyerahkan uang tersebut kepada Febrie.

Dalam proses penyerahan, pihak OBP disebut menggunakan kode "kue" untuk menyebut uang tunai yang akan diserahkan di Cafe de'Clan, Jakarta Selatan.

Diduga Membeli Cafe de'Clan

Dalam dakwaan, Febrie juga disebut membeli restoran Prancis di Jakarta Selatan yang kerap menjadi tempat berkumpul bersama sejumlah rekannya.

Jaksa menyebut Febrie meminta Don Ritto melakukan akuisisi restoran tersebut melalui PT De Clan Kulinari Nusantara.

Dalam perusahaan tersebut, Don Ritto disebut memiliki mayoritas saham, yakni 9.999 saham dengan nilai Rp999 juta.

Jaksa menduga restoran tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian praktik pencucian uang yang didakwakan kepada Febrie dan pihak lainnya.

Didakwa Menerima Rp60 Miliar dan Aset

Febrie juga didakwa memperoleh keuntungan ketika menangani perkara dugaan korupsi importasi tekstil periode 2018–2020.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima uang Rp60 miliar serta sejumlah aset dan bangunan.

Perkara tersebut menyeret PT Budi Agung Sentosa. Direktur Utama perusahaan, Heri Janto, sempat diperiksa sebagai saksi.

Heri kemudian disebut melaporkan pemeriksaan tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS.

Keduanya kemudian menghubungi Don Ritto yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie untuk meminta bantuan agar keterlibatan mereka dalam perkara dapat dihindari dengan memberikan imbalan.

Didakwa Memiliki 29 Perusahaan dan Yayasan

Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan dan yayasan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Menurut dakwaan, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga mendirikan atau mengambil alih sejumlah perusahaan dan yayasan.

Aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut disebut ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, dibawa ke luar negeri, diubah bentuk, ditukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun dilakukan tindakan lain untuk menyamarkan asal-usulnya.

Jaksa menyebut praktik tersebut diduga berlangsung ketika Febrie menduduki posisi strategis, mulai dari Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Jampidsus pada periode 2020–2026.

Dalam dakwaan, pengumpulan uang tersebut disebut menyasar pihak-pihak yang memiliki perkara di Gedung Bundar Kejagung.

Uang yang diterima kemudian diduga disamarkan melalui sejumlah perusahaan dan yayasan.

Seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan melalui proses persidangan yang sedang berjalan.* (bi/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir: Terdakwa Buka-bukaan Soal Adendum Proyek & Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun
Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
Usut Setoran Internal ATR/BPN KPK Panggil Ulang Menteri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Fantastis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346 Miliar: Sikat Saham, Tanah, Hingga Dolar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru