BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

Gerebek Rumah di Nipah Panjang, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 30 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut: Pemilik Diburu

Dharma - Jumat, 09 Oktober 2026 10:50 WIB
Gerebek Rumah di Nipah Panjang, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Sita 30 Paket Sabu dalam Kotak Minyak Rambut: Pemilik Diburu
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG JABUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S dan menyita 30 paket sabu dengan berat bersih 2,91 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nipah Panjang.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di RT 20, Kelurahan Nipah Panjang Satu, Kecamatan Nipah Panjang.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Head and Shoulders berwarna biru.

Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, tiga plastik klip besar kosong, dan lima plastik klip kecil kosong.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Sitorus, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku barang bukti tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan awal itu, S juga mengaku berperan sebagai orang suruhan untuk mengantarkan atau mengedarkan narkotika dengan imbalan sejumlah uang.

Polisi kemudian membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan mengenai kepemilikan narkotika tersebut masih perlu didalami penyidik.

Polisi juga masih memburu A yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung amfetamin dan termasuk narkotika jenis sabu.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap S dinyatakan positif.

Penyidik menyebut terduga pelaku dijerat dengan pasal yang disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

Namun, nomor dan bunyi pasal yang dikenakan perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi kepolisian.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti, memburu A, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Timur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Kepolisian pun mengharapkan partisipasi warga untuk memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.* (ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bikin Geleng Kepala, Ini Rangkaian Dakwaan terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dua Bulan Menanti Kepastian, Orangtua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Desak Kompensasi dan Penetapan Tersangka
Drama Kejar-kejaran 5 Km di Medan: Polisi Bekuk Kurir Jaringan Malaysia & Sita 450 Pod Getar Narkoba
Bantah Terima Suap & Tagih Bukti JPU: Eks Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan
Bejat! Ayah Kandung di Asahan Tega Cabuli Anak Sendiri Berulang Kali hingga Hamil, Langsung Diciduk Polisi
Cegah Kericuhan Hitung Suara: Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Rekapitulasi Pilkades Asahan Hingga Malam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru