Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S dan menyita 30 paket sabu dengan berat bersih 2,91 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nipah Panjang.Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di RT 20, Kelurahan Nipah Panjang Satu, Kecamatan Nipah Panjang.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Head and Shoulders berwarna biru.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, tiga plastik klip besar kosong, dan lima plastik klip kecil kosong.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Sitorus, mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku barang bukti tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan awal itu, S juga mengaku berperan sebagai orang suruhan untuk mengantarkan atau mengedarkan narkotika dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi kemudian membawa S beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan mengenai kepemilikan narkotika tersebut masih perlu didalami penyidik.
Polisi juga masih memburu A yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung amfetamin dan termasuk narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap S dinyatakan positif.
Penyidik menyebut terduga pelaku dijerat dengan pasal yang disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Namun, nomor dan bunyi pasal yang dikenakan perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti, memburu A, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Kepolisian pun mengharapkan partisipasi warga untuk memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.* (ad)
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). IHSG naik 62,48 poin atau 1,04 ke level 6.
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak Polisi Militer (POM) TNI mengusut tuntas dugaan jaringan judi online (judol) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi beredarnya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR
POLITIK
LUBUKPAKAM Seorang pria berinisial SU (37) diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 621 gram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu, 232 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Namu
PEMERINTAHAN