Update Keracunan MBG Medan: 11 Siswa SD Dipulangkan, 6 Murid Masih Diorbservasi RS
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
MEDAN - Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV di Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana ganti rugi lahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta lebih.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai M Kasim dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (9/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Sugimin terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugimin selama 3 tahun denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, Sugimin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.045.798.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta benda tidak mencukupi, pembayaran diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan Sugimin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengembalikannya.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Sugimin belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Sugimin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp526 juta lebih dengan subsider 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Pada 2020, pemerintah menyosialisasikan rencana pembangunan jalan tol tersebut. Dalam konsultasi publik, diketahui terdapat lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, yang masuk wilayah terdampak proyek.
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL