BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Tilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa! Eks Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 11:25 WIB
Tilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa! Eks Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kadus IV Langkat, Sugimin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/10/2026). (Foto:Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada 2023, pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa dilaksanakan. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi itu memperoleh uang ganti kerugian sebesar Rp 1.045.033.298.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sugimin tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf tersebut dalam kapasitasnya sebagai nazir. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 526.045.798.

Putusan terhadap Sugimin menjadi bagian dari proses hukum atas penggunaan dana ganti rugi pemindahan makam wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian terhadap dakwaan dan bukti yang diperiksa di persidangan.* (km/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru