Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pada 2023, pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa dilaksanakan. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi itu memperoleh uang ganti kerugian sebesar Rp 1.045.033.298.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sugimin tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf tersebut dalam kapasitasnya sebagai nazir. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 526.045.798.
Putusan terhadap Sugimin menjadi bagian dari proses hukum atas penggunaan dana ganti rugi pemindahan makam wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian terhadap dakwaan dan bukti yang diperiksa di persidangan.* (km/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.