BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Tilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa! Eks Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 11:25 WIB
Tilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa! Eks Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kadus IV Langkat, Sugimin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/10/2026). (Foto:Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana ganti rugi pemindahan makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Selain hukuman penjara, Sugimin juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 526 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim pada Jumat (9/10/2026). Sugimin dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim Kasim dalam persidangan, dikutip Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Sugimin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 526 juta. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Sugimin melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada Hakim Berbeda Pendapat

Putusan terhadap Sugimin tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Rurita berpendapat perbuatan Sugimin tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, baik berdasarkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Atas dasar itu, dia menilai Sugimin seharusnya dibebaskan.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sugimin dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 526 juta subsider tiga tahun penjara.

Awal Mula Kasus Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Pada 2020, pemerintah melakukan sosialisasi pembangunan jalan tol dan menemukan adanya lahan pemakaman muslim di Dusun IV Kesatuan yang terdampak proyek tersebut.

Saat itu, lahan pemakaman tersebut belum memiliki nazir dan akta ikrar wakaf yang diperlukan dalam proses penggantian tanah wakaf.

Sugimin, yang ketika itu menjabat sebagai Kadus IV Kesatuan, kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan menjadi nazir tanah wakaf yang berkaitan dengan proses pemindahan makam.

Pada 2023, pemindahan makam yang terdampak pembangunan Tol Binjai-Langsa dilaksanakan. Lahan pemakaman seluas 2.461 meter persegi itu memperoleh uang ganti kerugian sebesar Rp 1.045.033.298.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sugimin tidak berhak menerima uang ganti kerugian atas tanah wakaf tersebut dalam kapasitasnya sebagai nazir. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 526.045.798.

Putusan terhadap Sugimin menjadi bagian dari proses hukum atas penggunaan dana ganti rugi pemindahan makam wakaf yang terdampak pembangunan jalan tol. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian terhadap dakwaan dan bukti yang diperiksa di persidangan.* (km/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nilap Uang Ganti Rugi Makam Tol Rp 526 Juta: Mantan Kadus Langkat Divonis 3 Tahun Bui
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru