BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya

Zulkarnain - Selasa, 13 Oktober 2026 20:35 WIB
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

Baca Juga:

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan," ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut bukan dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.

Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut.

Selain itu, surat yang dipersoalkan dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.

"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata," kata Khamozaro.

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Dhody Thahir terlihat tak kuasa menahan haru.

Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Dhody Thahir.

Meski demikian, putusan praperadilan ini secara khusus berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan surat advokat.

Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dalam perkara tersebut, Dhody disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Dhody mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian persidangan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir.

Dengan putusan ini, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Narkoba Sejak Dini, Disdik Sumut Siapkan Rencana Kurikulum Anti Narkotika
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Tidak Sah, Polda Sumut Diminta Bebaskan dari Tahanan
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Tren Busana Modern, Airin Rico Waas Dorong Wastra Sumut Mendunia
Bobby Nasution Temui Kajati Sumut Muhibuddin, Evaluasi Pembangunan dan Siapkan Agenda 2027
Wakil Ketua DPRD Sumut Ingatkan Kapolda Sonny Irawan: Bongkar Jaringan Narkoba, Jangan Hanya Tangkap Pengedar Kecil
Seng Hap 1881 Medan, Berburu Kuliner Sambil Menelusuri Sejarah Melayu di Kesawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru