Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan," ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut bukan dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.
Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut.
Selain itu, surat yang dipersoalkan dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.
"Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata," kata Khamozaro.
Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Dhody Thahir terlihat tak kuasa menahan haru.
Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Dhody Thahir.
Meski demikian, putusan praperadilan ini secara khusus berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan pemohon.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan surat advokat.
Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Dalam perkara tersebut, Dhody disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Dhody mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian persidangan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan.* (ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL