Niat Lerai Perkelahian, Pemuda di Langkat Malah Tewas Dikeroyok dan Ditusuk
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUT -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam perkara gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Kadar saat membacakan putusan.
Ramadhan Ibrahim, yang diwakili oleh penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan berpikir selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap menerima keputusan majelis,” lanjut Kadar.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Ramadhan Ibrahim adalah salah satu dari enam tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut. Ia dituduh menjadi penampung uang suap yang diperuntukkan bagi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam penyidikan, diketahui bahwa rekening milik Ramadhan menerima transferan dana dari beberapa rekanan atau kontraktor.
Vonis terhadap Ramadhan Ibrahim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Pengadilan Tipikor Ternate diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ramadhan Ibrahim kini menunggu kemungkinan langkah hukum selanjutnya, sembari berharap dapat menjalani proses hukum yang adil. Sebagai bagian dari masyarakat, kasus ini juga menarik perhatian publik, yang berharap agar ke depannya, praktik korupsi di sektor pemerintahan dapat diminimalisir.
(N/014)
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas. Mantan Kepala Dinas Pendid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Jabatan Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansatbrimob) Polda Aceh resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Zuhdi Batubara kepada Ko
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda tenda jemaah haji di kawasan Arafah yang dipasang
NASIONAL
JAKARTA Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membantah tudingan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana, an
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat pada perdagangan akhir pekan, Jumat (22/5/2026). IHSG naik 67,104 po
EKONOMI