BREAKING NEWS
Sabtu, 17 Oktober 2026

Temukan Oknum hingga Narkoba, Kapolda Aceh Minta Warga Tak Ragu Lapor via Call Center 110

T.Jamaluddin - Sabtu, 17 Oktober 2026 08:09 WIB
Temukan Oknum hingga Narkoba, Kapolda Aceh Minta Warga Tak Ragu Lapor via Call Center 110
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Usai Solat Jum'at menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Jamaah di Mesjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh, Jum'at 16 Oktober 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah peredaran gelap narkoba. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Jumat Keliling di Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh, Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Ruddi menyampaikan pesan kamtibmas kepada jemaah setelah salat Jumat. Sejumlah pejabat Polda Aceh turut hadir, di antaranya Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Irwasda Kombes Pol. Iskandar ZA, serta para pejabat utama Polda Aceh.

Program Jumat Keliling merupakan salah satu rencana aksi dalam program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Program ini ditujukan untuk mendengarkan persoalan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Baca Juga:

Dalam pesannya, Ruddi menegaskan bahwa tagline "Polisi Bersama Masyarakat" harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Polri, kata dia, harus hadir untuk mendengar aspirasi, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersinergi dengan masyarakat.


Salah satu upaya yang dapat dimanfaatkan warga adalah layanan Call Center 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk meminta bantuan kepolisian maupun melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Polri terus menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan maupun melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban," kata Ruddi.

Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membuat laporan polisi dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ruddi, penanganan setiap laporan harus dilakukan secara profesional. Pelapor juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan.

Ruddi turut mengajak masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Aceh.

Dia meminta warga tidak ragu melaporkan informasi terkait aktivitas yang diduga berhubungan dengan narkotika melalui Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan dan menindaklanjuti informasi sesuai prosedur hukum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Padang Bulan, 19 Orang hingga Samurai Diamankan
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Narkoba dan Menyita 1 Kilogram Sabu di Lubuk Pakam
Kapolres Tanjabtim Beri Imbauan Karhutla, Narkoba, dan Judi Online Usai Salat Jumat
Polda Sumut Gerebek Barak Narkoba di Medan Maimun, 10 Orang Diamankan
Kocar-kacir Disergap Polisi, 40 Orang di Medan Positif Narkoba Diangkut Truk ke Polda Sumut
Polisi Gerebek 3 Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Positif Sabu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru