Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial ZE alias Fendi PK, 32 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Apotek Sehat Cempaka, Jalan Bunga Cempaka Nomor 25A, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
ZE ditangkap di rumahnya pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Polisi kini masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni Unang dan Balon.
Baca Juga:
Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar AKP Ainul Yaqin, Minggu (18/10/2026).
Kasus ini bermula pada 30 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat mengenai pencurian di sebuah apotek di Jalan Bunga Cempaka.
Berdasarkan keterangan pegawai apotek yang menjadi korban, kejadian tersebut diketahui ketika ia hendak membuka toko.
Korban mendapati pintu samping dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa bagian belakang bangunan, ia menemukan pintu belakang telah dibobol secara paksa.
Di lokasi, korban menemukan sebuah tang yang diduga digunakan untuk merusak pintu.
Ketika memeriksa lantai dua, korban mendapati tiga kamar tidur dalam kondisi berantakan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.