BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 19:27 WIB
Buntut Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 856 Miliar, Terpidana Alih Fungsi Hutan Langkat Ajukan PK
Alexander Halim alias Akuang terpidana alih fungsi hutan Langkat, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, permohonan PK diajukan pada 3 Agustus 2026. Berkas permohonan tersebut tercatat dikirim pada Senin (28/9/2026).

"Pemohon peninjauan kembali adalah terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, sementara pihak termohon yakni Penuntut Umum Muhammad Syakdan Hamidi Nasution," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:

Putusan kasasi terhadap Alexander dijatuhkan Mahkamah Agung pada Kamis (21/5/2026) melalui perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander. Sementara itu, permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Dalam putusan kasasi, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.

Putusan juga mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski putusan kasasi telah dijatuhkan sejak Mei 2026, Alexander belum dieksekusi atau ditahan oleh kejaksaan berdasarkan keterangan yang tersedia. Pihak kejaksaan sebelumnya menyebut Alexander sedang sakit dan menjalani perawatan di Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Langkat, Alexander masih berada di Medan dalam kondisi sakit.

"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).

Rizaldi menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari jaksa eksekutor di Kejari Langkat.

Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Alexander. Namun, panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi karena alasan sakit.

Kejati Sumut turut meneruskan permohonan pencekalan Alexander kepada Kejaksaan Agung melalui jalur berjenjang. Langkah tersebut diajukan untuk mencegah kemungkinan Alexander melarikan diri ke luar negeri.

Meski demikian, Kejati Sumut sebelumnya membantah kabar bahwa Alexander telah melarikan diri dan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berada di Medan.

Perkara ini berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan informasi dalam SIPP PN Medan, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan luas keseluruhan 105,982 hektare. Lahan tersebut berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Alexander disebut menguasai lahan tersebut sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Dalam perkara yang sama, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Permohonan kasasi Imran kemudian ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Berdasarkan uraian perkara, Alexander dan Imran dinyatakan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka alam atau hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit.

Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022. Luas kawasan yang dialihfungsikan tercatat mencapai 105,982 hektare atau 1.059.852 meter persegi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan kawasan suaka margasatwa tersebut mencapai sekitar Rp 856,8 miliar.

Perhitungan tersebut disebut belum mencakup kerugian dari hasil penebangan kayu ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pengajuan PK oleh Alexander kini tercatat dalam SIPP PN Medan. Sementara itu, pelaksanaan putusan kasasi dan perkembangan permohonan PK menjadi bagian penting yang perlu dipantau dalam kelanjutan perkara ini.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Percaya Tawaran Haji Tanpa Antrean, Khalid Basalamah Ungkap Fakta di Persidangan
DPR Bakal Usut Dugaan Pasal Selundupan untuk Gibran, KPU dan Bawaslu Berpeluang Dipanggil
Dua Tahun Prabowo-Gibran, PKS Soroti Keracunan MBG hingga Polemik Ijazah
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru