Aksi Pembentangan Spanduk di Bundaran HI Disorot Istana, Pemerintah Ajak Greenpeace Duduk Bareng
JAKARTA Pemerintah menghormati aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Pemerintah me
NASIONAL
MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, permohonan PK diajukan pada 3 Agustus 2026. Berkas permohonan tersebut tercatat dikirim pada Senin (28/9/2026).
"Pemohon peninjauan kembali adalah terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, sementara pihak termohon yakni Penuntut Umum Muhammad Syakdan Hamidi Nasution," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (20/10/2026).Baca Juga:
Putusan kasasi terhadap Alexander dijatuhkan Mahkamah Agung pada Kamis (21/5/2026) melalui perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander. Sementara itu, permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Dalam putusan kasasi, Alexander dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp 856,8 miliar.
Putusan juga mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski putusan kasasi telah dijatuhkan sejak Mei 2026, Alexander belum dieksekusi atau ditahan oleh kejaksaan berdasarkan keterangan yang tersedia. Pihak kejaksaan sebelumnya menyebut Alexander sedang sakit dan menjalani perawatan di Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Langkat, Alexander masih berada di Medan dalam kondisi sakit.
"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
Rizaldi menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari jaksa eksekutor di Kejari Langkat.
Sebelumnya, Kejari Langkat juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Alexander. Namun, panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi karena alasan sakit.
Kejati Sumut turut meneruskan permohonan pencekalan Alexander kepada Kejaksaan Agung melalui jalur berjenjang. Langkah tersebut diajukan untuk mencegah kemungkinan Alexander melarikan diri ke luar negeri.
Meski demikian, Kejati Sumut sebelumnya membantah kabar bahwa Alexander telah melarikan diri dan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berada di Medan.
Perkara ini berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Berdasarkan informasi dalam SIPP PN Medan, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan luas keseluruhan 105,982 hektare. Lahan tersebut berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Alexander disebut menguasai lahan tersebut sendiri maupun bersama Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Dalam perkara yang sama, Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan tersebut menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Permohonan kasasi Imran kemudian ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.
Berdasarkan uraian perkara, Alexander dan Imran dinyatakan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka alam atau hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2007 hingga 2022. Luas kawasan yang dialihfungsikan tercatat mencapai 105,982 hektare atau 1.059.852 meter persegi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara pada 2022 serta keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan kawasan suaka margasatwa tersebut mencapai sekitar Rp 856,8 miliar.
Perhitungan tersebut disebut belum mencakup kerugian dari hasil penebangan kayu ketika kawasan hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pengajuan PK oleh Alexander kini tercatat dalam SIPP PN Medan. Sementara itu, pelaksanaan putusan kasasi dan perkembangan permohonan PK menjadi bagian penting yang perlu dipantau dalam kelanjutan perkara ini.* (ds/dh)
JAKARTA Pemerintah menghormati aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Pemerintah me
NASIONAL
JAKARTA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) cenderung lebih jarang absen dibandin
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengusulkan pembentukan forum diskusi terbuka bertajuk Kabinet Watch
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah advokat, purnawirawan TNI, dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Antikorupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026) pukul 1
NASIONAL
CILEGON Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di perairan dekat Pelabuhan Merak, Kota Cile
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 27.915.654.176 atau sekitar Rp 27,9 miliar dalam Lapora
NASIONAL
MEDAN Sekolah di Kota Medan dari jenjang PAUD hingga SMP kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai Rabu (21/10
PENDIDIKAN
DELI SERDANG Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DN di Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak mendeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan pem
NASIONAL