Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berjanji akan bertindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun ormas yang melanggar hukum. Penegasan ini menyusul bentrokan berdarah antarorganisasi masyarakat (ormas) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan satu orang.
Bentrokan yang terjadi di kawasan padat Dusun IV pada Minggu (18/10/2026) tersebut sempat membuat geger warga karena diwarnai letusan senjata api berkali-kali. Seorang anggota ormas berinisial DN tewas di lokasi kejadian, sementara delapan warga yang tidak bersangkutan turut menjadi korban luka akibat tertabrak.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, sejauh ini petugas telah mengamankan enam orang tersangka dari peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga:
"Kita menyampaikan kepada ormas untuk menenangkan diri dan menahan diri. Percayakan kepada Polda Sumut yang akan memproses penegakan hukum. Kami menyampaikan bahwa Polda Sumut bertindak tegas memberantas setiap aksi premanisme dan tindakan ormas yang melanggar hukum," tegas Cornelis, Kamis (22/10/2026).
Dua orang yang ditangkap merupakan pelaku penembakan berinisial DAC dan AAL yang kini dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara empat orang lainnya—IW, J, MD, dan MH—yang berada satu mobil dengan korban DN, dijerat pasal penggunaan senjata api serta senjata tajam dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cornelis menjelaskan, bentrokan tersebut dipicu persaingan dan perselisihan antarkelompok. Polisi turut menyita senjata api jenis pistol merek Combat beserta amunisi kaliber 9 mm yang digunakan pelaku.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut serta menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi penembakan fatal ini.* (km/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.