Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pembagian commitment fee atau uang komitmen dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Besaran fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 0,5 persen hingga 4 persen dari nilai proyek.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan periode 2023–2025. Tujuh tersangka telah ditahan sejak Kamis (22/10/2026), sedangkan satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca Juga:
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan. Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumut diduga meminta uang komitmen kepada penyedia jasa yang memenangkan proyek. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui penyerahan tunai maupun transfer rekening bank.
KPK mengungkap, besaran uang komitmen yang diduga dibagikan berbeda-beda sesuai jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) masing-masing diduga memperoleh 4 persen dari nilai proyek.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat bagian 1–1,5 persen. Adapun bendahara BBPJN dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5 persen.
Taufik mengatakan penyedia jasa yang tidak memenuhi permintaan fee tersebut diduga berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ungkap Taufik.
Dalam penyidikan, KPK juga memaparkan dugaan penerimaan uang oleh masing-masing tersangka. Mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga menerima Rp300 juta, sedangkan Dicky Erlangga diduga menerima Rp1,77 miliar.
Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian diduga menerima Rp450 juta. Dua PPK di wilayah tersebut, Faisal dan Heri Handoko, masing-masing diduga menerima Rp290 juta dan Rp270 juta.
Sementara itu, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmansyah Putra alias Dadam diduga menerima Rp3,49 miliar. Mantan PPK Satker PJN Wilayah II Manaek Manalu diduga menerima Rp1,25 miliar, sedangkan Munson Ponter Paulus Hutauruk diduga menerima Rp550 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.