Duga Tabrak Lari Nenek Berjemur, Pengemudi BYD Denza Terlibat Kecelakaan Beruntun di Medan
MEDAN Mobil BYD Denza bernomor polisi BK 1906 BYN diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumat
PERISTIWA
MEDAN — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dua kasus korupsi besar di Sumatera Utara. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub wilayah Medan.
Desakan tersebut disuarakan dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara - Kasus Jalan dan DJKA" yang berlangsung di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu (24/10/2026).
Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi oleh lembaga antirasuah tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah divonis di pengadilan.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut. KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru," ujar Rahmad.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik, Aktivis 1998/Jurnalis Tempo Sahat Simatupang, serta advokat Andreas Bresman Sinambela.
Dalam kesempatan itu, Sahat Simatupang menyoroti jalannya persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia mengingatkan kembali instruksi majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan berlangsung.
"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Sahat.
Sementara itu, dalam sorotan perkara DJKA Medan, tim kuasa hukum menilai kliennya, Eddy Kurniawan Winarto, hanya menjadi korban dan penghubung. Diskusi tersebut turut menyoroti pentingnya KPK menelusuri secara profesional dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang muncul selama proses hukum berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah.
Untuk diketahui, dalam kasus DJKA Medan, Eddy Kurniawan Winarto telah divonis 4 tahun penjara atas tuduhan menerima aliran dana Rp 10,9 miliar. Sedangkan pada kasus proyek jalan Sumut, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," tegas Rahmad.* (dh)
MEDAN Mobil BYD Denza bernomor polisi BK 1906 BYN diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumat
PERISTIWA
MEDAN Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap kualitas anggota pemerintahan dengan menyebut separuh anggota kabi
NASIONAL
DELI SERDANG Dini (22), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban dalam insiden bentrokan di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Mora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi kembali menyatakan kesiapan negaranya membantu Indonesia menangani kebakaran h
INTERNASIONAL
PALANGKA RAYA Foto Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berada di fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, vir
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menelan korban jiwa dari kalangan petugas dan relawan yang ber
NASIONAL
SAMOSIR Di perbukitan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berdiri sebuah rumah berdinding tanah yang disebut telah diw
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan menangkap dua pria berinisial MAH dan FSO yang diduga terlibat dalam pembunuha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ar
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) ditahan polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik majikannya seb
HUKUM DAN KRIMINAL