Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang disebut berkaitan dengan uang hasil penjualan emas, serta satu lembar surat emas milik korban.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sebagian uang hasil penjualan gelang emas itu diduga digunakan VRS untuk membayar utang dan membeli iPhone berwarna biru.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp 90,6 juta. Sementara itu, penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah, serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.