Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG – Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi sorotan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari keabsahan dokumen kepemilikan tanah, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Yudi menilai ada tiga persoalan hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.
Baca Juga:
Ketiga persoalan itu dinilai penting untuk diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi mengatakan bahwa penilaiannya merupakan pandangan sebagai pemerhati pertanahan dan agraria.
Sementara itu, keputusan mengenai sah atau tidaknya sertipikat tetap berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung.
Salah satu hal yang dipertanyakan Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dasar pengajuan Sertipikat Hak Pakai.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah memenuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap penerbitan sertipikat tanah tidak cukup hanya melihat dokumen akhir yang sudah diterbitkan.
Dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, kelengkapan administrasi, serta proses penerbitannya juga perlu ditelusuri.
Yudi menilai, apabila ditemukan persoalan pada dokumen dasar yang digunakan, hal tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap keabsahan keputusan administrasi pertanahan yang sedang disengketakan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.