Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain mempertanyakan dokumen dasar kepemilikan tanah, Yudi juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut berlangsung pada tanggal yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh proses administrasi yang diwajibkan telah dilaksanakan sebelum sertipikat diterbitkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatiannya adalah proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Yudi mempertanyakan pelaksanaan tahapan administrasi yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk ketika nilai BPHTB dinyatakan nihil.
"Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam," ujar Yudi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keraguan Yudi terhadap proses administrasi yang dilakukan sebelum penerbitan sertipikat.
Namun, kesamaan tanggal penerbitan SK dan sertipikat belum dapat langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen, urutan proses administrasi, serta aturan yang berlaku dalam penerbitan hak atas tanah.
Yudi juga menyinggung riwayat tanah yang menjadi objek sengketa, khususnya mengenai status tanah tersebut pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Menurut Yudi, tanah yang dipersoalkan pada masa itu bukan merupakan Tanah Kotapraja, baik dalam kategori Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.
Kedua istilah tersebut berkaitan dengan bentuk penguasaan atau kepemilikan tanah pada masa pemerintahan kotapraja.
Karena itu, penelusuran dokumen sejarah pertanahan dinilai penting untuk mengetahui asal-usul dan dasar penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.