Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Yudi berpandangan bahwa riwayat tanah harus diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan sejumlah persoalan yang disorotnya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung diduga memiliki persoalan dari sisi materi, prosedur, dan kewenangan.
"Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang," tegasnya.
Meski menyampaikan penilaian tersebut, dugaan cacat hukum yang disoroti Yudi belum menjadi kesimpulan hukum yang mengikat.
Penentuan mengenai keabsahan sertipikat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim.
Yudi menilai putusan PTUN Bandung nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya dampak terhadap perkara pertanahan lain yang masih berjalan ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, apabila perkara-perkara tersebut mempunyai keterkaitan dengan objek sengketa yang sama.
Namun, dampak hukum terhadap perkara lain tetap harus dilihat berdasarkan hubungan hukum, objek sengketa, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menjelang putusan, Yudi berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memeriksa seluruh bukti dan keterangan secara cermat, objektif, serta profesional.
Ia menilai setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus memberikan kepastian hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan pertanahan oleh pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Yudi.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.