BREAKING NEWS
Senin, 26 Oktober 2026

Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum

gusWedha - Senin, 26 Oktober 2026 15:55 WIB
Polemik Sertipikat Tanah Pemkot Bandung Memanas, Pemerhati Agraria Ungkap Dugaan 3 Cacat Hukum
Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Yudi berpandangan bahwa riwayat tanah harus diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan sejumlah persoalan yang disorotnya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung diduga memiliki persoalan dari sisi materi, prosedur, dan kewenangan.

"Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang," tegasnya.

Meski menyampaikan penilaian tersebut, dugaan cacat hukum yang disoroti Yudi belum menjadi kesimpulan hukum yang mengikat.

Penentuan mengenai keabsahan sertipikat tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim.

Yudi menilai putusan PTUN Bandung nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya dampak terhadap perkara pertanahan lain yang masih berjalan ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, apabila perkara-perkara tersebut mempunyai keterkaitan dengan objek sengketa yang sama.

Namun, dampak hukum terhadap perkara lain tetap harus dilihat berdasarkan hubungan hukum, objek sengketa, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjelang putusan, Yudi berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memeriksa seluruh bukti dan keterangan secara cermat, objektif, serta profesional.

Ia menilai setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus memberikan kepastian hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan pertanahan oleh pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkas Yudi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Indonesia Emas 2045, Wamenaker Afriansyah Noor Ajak JARNAS.INDO Perkuat Kesejahteraan Pekerja
Blak-blakan di Unimed! Rocky Gerung Sebut Separuh Anggota Kabinet Dungu, Tantang Mahasiswa Pakai AI
Respons Keluhan Warga Medan, Wali Kota Rico Waas Siapkan Penambahan 26 Truk Sampah dan 151 Bentor
Wakili Gubernur Bobby Nasution, Pj Sekdaprov Sumut Harap HBB Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Malaysia Buka Opsi Libatkan Negara-negara Teluk untuk Bantu Penanganan Karhutla Indonesia
Pesan Menohok Dino Patti Djalal Soal MSCI: Hentikan Sikap Musuhan, Mereka Bukan Lawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru