BREAKING NEWS
Selasa, 27 Oktober 2026

WN Taiwan Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Bareskrim Ungkap Nasib 7 ABK WNI

Adelia Syafitri - Senin, 26 Oktober 2026 22:59 WIB
WN Taiwan Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Bareskrim Ungkap Nasib 7 ABK WNI
Penampakan tersangka penyelundupan 1,16 Ton ketamin, yang merupakan seorang WNA asal Taiwan. (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026.

YCY merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global.

Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 18.56 WIB.

Baca Juga:

Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kedua tangannya diborgol, dan wajahnya tertutup masker saat digiring petugas ke dalam gedung.

Kedatangan YCY turut diikuti dengan pengamanan barang bukti berupa 1,16 ton ketamin.

Satu unit mobil boks berukuran besar membawa barang bukti tersebut ke pelataran gedung Bareskrim.

Petugas kemudian menurunkan sejumlah paket ketamin yang telah dikemas dalam plastik berlogo Bareskrim Polri untuk diamankan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Cahyo Hutomo, mengatakan kedatangan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan perkembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan ketamin menggunakan kapal tanker yang dicegat di perairan perbatasan Indonesia.

"Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).

Menurut Cahyo, kasus tersebut sebelumnya telah dirilis langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Pada Senin malam, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Malam ini kita hanya ingin menyampaikan perkembangannya bahwa telah tiba para tersangka daripada kejadian tersebut, kemudian dengan barang buktinya," ujar Cahyo.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, tim gabungan awalnya mengamankan delapan awak kapal.

Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan, yakni YCY.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diperiksa sebagai saksi.

Cahyo menjelaskan, ketujuh awak kapal itu merupakan pekerja pengganti yang direkrut untuk mengangkut minyak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mereka disebut tidak mengetahui bahwa kapal tersebut membawa ketamin.

"Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu. Karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," tutur Cahyo.

Istilah mens rea dalam hukum pidana merujuk pada unsur batin atau sikap mental seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti pengetahuan atau niat melakukan perbuatan yang dilarang hukum.

Dengan tidak ditemukannya unsur tersebut pada tujuh awak kapal, penyidik tidak menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara ini.

Status mereka dalam kasus tersebut adalah saksi berdasarkan keterangan kepolisian.

Cahyo menduga YCY memiliki peran penting dalam pengangkutan ketamin tersebut.

Polisi menilai tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan muatan kapal tanker MT Global.

"Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal," pungkas Cahyo.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran YCY dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut, termasuk tanggung jawabnya terhadap muatan yang ditemukan di kapal.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang ditangani Bareskrim Polri.

Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap secara lengkap asal-usul barang, pihak-pihak yang terlibat, serta jaringan di balik pengangkutan ketamin tersebut.* (d/ad)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Luhut Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Dianggap Korupsi, Begini Sikap Presiden Prabowo
Terbongkar! SPBU di Sergai Diduga Curangi Konsumen Selama 7 Tahun, Polda Sumut Bongkar Modusnya
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, 12 Orang Positif Sabu dan Barak Dibakar
Lapas Labuhan Ruku Keluarkan 82 Tahanan untuk Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran
Antrean Solar di SPBU Aceh Mulai Hilang, Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Berantas Penimbunan BBM
Bobby Nasution Ajak Rumah Ibadah Terlibat Berantas Narkoba di Sumatera Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru