Erick Thohir Tetap Apresiasi Timnas U-19 Usai Gagal ke Final, Soroti Minimnya Jam Terbang
JAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir tetap memberikan respons positif terhadap penampilan Timnas Indonesia U19 meski harus tersingkir d
OLAHRAGA
CIREBON -Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan pernyataan penting mengenai hak penangkapan oleh anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan, sebuah isu yang muncul sehubungan dengan dugaan tindakan Iptu Rudiana dalam menangkap enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
“Ingatsaya, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri yang masih aktif, berdinas di bidang reserse, dan diberi surat perintah,” ujar Susno di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.
Keterangan tersebut muncul dalam konteks peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu, di mana Rudiana, yang merupakan ayah Eky, diduga terlibat dalam proses penangkapan. Susno menjelaskan pentingnya memisahkan antara penangkapan dan pengamanan. “Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan, ya seperti peristiwa keramaian, atau sidang seperti ini, ada anggota polisi berdiri, itu mengamankan tapi bukan menangkap,” jelasnya.
Susno juga menyoroti prosedur penyelidikan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik harus melakukan gelar perkara, dengan mempertimbangkan kelas, bobot, dan tingkat kesulitan pembuktian suatu perkara. “Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka. Tidak bisa,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa lembaga kepolisian secara keseluruhan bertanggung jawab atas setiap tindakan, mulai dari Kabareskrim hingga penyidik. “Makanya perlu ada pertanggungjawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara,” ujarnya.
Susno Duadji juga menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum terkait tindakan anggota polisi yang melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur. “Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan tanpa ada surat perintah dan bukan bidangnya, lalu melakukan interogasi sendiri, itu sudah amburadul,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan orang lain. “Mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat, itu namanya sudah merampas kemerdekaan. Tidak bisa menggunakan istilah mengamankan,” tegasnya.
Pernyataan Susno Duadji ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan hak asasi manusia, sekaligus mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Sidang ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi para terpidana serta mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir tetap memberikan respons positif terhadap penampilan Timnas Indonesia U19 meski harus tersingkir d
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan program revitalisasi atau perbaikan se
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan jaringan perkeretaapian nasional untuk memperkuat mobilitas masyarakat sekali
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus dipercepat guna mendukung pemerataan
PENDIDIKAN
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) tercatat melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti untuk segera membentuk t
PENDIDIKAN
MEDAN Empat terdakwa kasus pencurian besi di Stadion Teladan Medan divonis hukuman penjara masingmasing selama 2 tahun 10 bulan oleh Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan menghormati aksi unjuk rasa terkait isu Reformas
NASIONAL
MEDAN Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov), Pengurus Cabang (P
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang kembali memanas setelah Selat H
EKONOMI