Sikap Ksatria Kabais TNI: Komitmen Personal dan Institusional TNI untuk Indonesia Damai
Oleh Marsda TNI Budhi AchmadiDALAM setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga ked
OPINI
MALANG –Abdul Rahman, seorang dukun pijat yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB, dengan Abdul Rahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti dengan cukup jelas, terutama mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP terkait dengan penghilangan mayat.
“Majelis berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi,” ujar I Wayan Eka Mariata saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024 ketika seorang pengusaha kafe, Adrian Prawono (34), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Investigasi polisi membawa mereka menemukan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, potongan kepala korban ditemukan di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Diketahui bahwa Adrian saat itu tengah menjalani pijat di praktik dukun pijat yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Menurut laporan, lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sawojajar.
Putusan Hakim dan Konsekuensi
Hakim I Wayan Eka Mariata menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Abdul Rahman. “Majelis sepakat untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Mio akan dirampas untuk negara, sedangkan handphone dan ember yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Keluarga korban menyambut keputusan tersebut dengan harapan agar keadilan bagi Adrian dapat tercapai, meskipun kehilangan mereka tidak akan terobati. “Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat brutalitas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa serta latar belakang profesinya sebagai dukun pijat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.
(N/014)
Oleh Marsda TNI Budhi AchmadiDALAM setiap dinamika kehidupan berbangsa, selalu ada momen yang menguji tidak hanya individu, tetapi juga ked
OPINI
TEHERAN Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyerukan negaranegara Muslim untuk tetap bersatu dan mencegah pihak luar memanfaatkan situasi
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kekhawatiran publik terkait potensi krisis ekonomi di Indonesia dalam waktu dekat.
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Iran resmi memberikan akses khusus bagi kapalkapal tanker dari sejumlah negara sahabat untuk melintasi Selat Hormuz,
EKONOMI
TANGERANG Infrastruktur jalan di Perumahan Serpong Garden, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Jalanj
PERISTIWA
JAKARTA Menjelang peluncurannya pada akhir Maret 2026, Vivo X300 Ultra mulai menarik perhatian publik berkat spesifikasi kelas atas yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Intelkam melakukan pemantauan langsung terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan blusukan di bantaran rel kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3), dan menyerap
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan dirinya sem
HUKUM DAN KRIMINAL