BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Dukun Pijat Dihukum 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Pengusaha Kafe di Malang

BITVonline.com - Rabu, 18 September 2024 07:13 WIB
71 view
Dukun Pijat Dihukum 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Pengusaha Kafe di Malang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG –Abdul Rahman, seorang dukun pijat yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda.

Sidang berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB, dengan Abdul Rahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti dengan cukup jelas, terutama mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP terkait dengan penghilangan mayat.

“Majelis berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi,” ujar I Wayan Eka Mariata saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

Baca Juga:

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024 ketika seorang pengusaha kafe, Adrian Prawono (34), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Investigasi polisi membawa mereka menemukan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, potongan kepala korban ditemukan di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Baca Juga:

Diketahui bahwa Adrian saat itu tengah menjalani pijat di praktik dukun pijat yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Menurut laporan, lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sawojajar.

Putusan Hakim dan Konsekuensi

Hakim I Wayan Eka Mariata menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Abdul Rahman. “Majelis sepakat untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Mio akan dirampas untuk negara, sedangkan handphone dan ember yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Keluarga korban menyambut keputusan tersebut dengan harapan agar keadilan bagi Adrian dapat tercapai, meskipun kehilangan mereka tidak akan terobati. “Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat brutalitas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa serta latar belakang profesinya sebagai dukun pijat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Prajurit Tangguh! Satgas Yonif 741/GN Lari Bersama Sejauh 5 KM di Wilayah Perbatasan
Bhakti Sosial Polsek Denpasar Utara dan Bhayangkari di Yayasan Sehati Bali, Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Denpasar Selatan Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Bypass Ngurah Rai
Kakorsabhara Polri Dorong Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Polsek Bangli Intensifkan Blue Light Patrol, Jaga Keamanan Malam Hari
Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beri Arahan kepada Warga Binaan Perempuan
komentar
beritaTerbaru
Jokowi bukan Nabi

Jokowi bukan Nabi

OlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,

Opini