DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
MALANG –Abdul Rahman, seorang dukun pijat yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariata, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.58 WIB, dengan Abdul Rahman didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti dengan cukup jelas, terutama mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP terkait dengan penghilangan mayat.
“Majelis berpendapat bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana ini telah terpenuhi,” ujar I Wayan Eka Mariata saat membacakan putusan. Hakim menambahkan bahwa meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2024 ketika seorang pengusaha kafe, Adrian Prawono (34), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Investigasi polisi membawa mereka menemukan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya, potongan kepala korban ditemukan di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Diketahui bahwa Adrian saat itu tengah menjalani pijat di praktik dukun pijat yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Menurut laporan, lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sawojajar.
Putusan Hakim dan Konsekuensi
Hakim I Wayan Eka Mariata menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Abdul Rahman. “Majelis sepakat untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tambahnya. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Mio akan dirampas untuk negara, sedangkan handphone dan ember yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan. Sementara itu, satu unit mobil Toyota Rush akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Keluarga korban menyambut keputusan tersebut dengan harapan agar keadilan bagi Adrian dapat tercapai, meskipun kehilangan mereka tidak akan terobati. “Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat brutalitas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa serta latar belakang profesinya sebagai dukun pijat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang tidak terdaftar dan berpotensi membahayakan.
(N/014)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan terse
NASIONAL
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA