BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polres Depok Ungkap Jaringan Sindikat Jual Beli Bayi, Delapan Tersangka Ditangkap!

BITVonline.com - Rabu, 18 September 2024 06:14 WIB
65 view
Polres Depok Ungkap Jaringan Sindikat Jual Beli Bayi, Delapan Tersangka Ditangkap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Polres Depok berhasil mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi yang beroperasi di wilayah Jawa dan Bali, mengakibatkan penangkapan delapan orang tersangka. Pengungkapan ini menandai sebuah prestasi dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang sangat mencemaskan ini.

Kapolres Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat tersebut telah melakukan komunikasi dengan calon ibu sejak masa kehamilan. Transaksi penjualan bayi terjadi satu hari setelah bayi dilahirkan. “Tersangka mulai mendekati korban sejak mereka masih mengandung, dan transaksi dilakukan sehari setelah bayi dilahirkan,” ungkap Arya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.

Para tersangka yang ditangkap adalah Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi-bayi tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 45 juta per anak.

Baca Juga:

Keuntungan yang diterima masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Arya menyebutkan, kepolisian belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan bayi yang sudah diperjualbelikan oleh sindikat ini. “Tidak ada jumlah pastinya, tersangka di Bali bilang tiga anak, sedangkan yang dari Depok menyebutkan sudah lima kali antar,” jelas Arya.

Pengungkapan jaringan jual beli bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menerima laporan mengenai adanya tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb, RT 06/RW 02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Setelah penyelidikan, ditemukan dua bayi yang siap dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, yang rencananya akan dibawa ke Bali.

Baca Juga:

Arya menambahkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir, bahkan nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook untuk mencari perempuan yang ingin menjual bayinya. “Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali,” terangnya.

Setelah tiba di Bali, bayi-bayi ini akan dijual kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta. “Bayi yang dijual ini sangat muda, hanya berusia satu hari,” papar Arya.

Delapan tersangka yang telah ditangkap meliputi orang tua bayi, pasangan bukan suami istri, serta individu yang mengorganisir dan mengiklankan praktik ini di media sosial. “Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok. Kami berusaha mengembangkan kejadiannya dan menemukan tersangka utama penjual bayi ada di Bali,” tutup Arya.

Polres Depok berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, khususnya bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Polda Jambi Bagikan 4.500 Paket Sembako bagi Marbot, Penggali Kubur, dan Ojek Online di Hari Bhayangkara
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Istiqomah
Polres Muaro Jambi Resmikan Bantuan Sumur Bor untuk Ponpes Al Muttaqin Sambut Hari Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru