
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis (1
Nasional
DEPOK -Polres Depok berhasil mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi yang beroperasi di wilayah Jawa dan Bali, mengakibatkan penangkapan delapan orang tersangka. Pengungkapan ini menandai sebuah prestasi dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang sangat mencemaskan ini.
Kapolres Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat tersebut telah melakukan komunikasi dengan calon ibu sejak masa kehamilan. Transaksi penjualan bayi terjadi satu hari setelah bayi dilahirkan. “Tersangka mulai mendekati korban sejak mereka masih mengandung, dan transaksi dilakukan sehari setelah bayi dilahirkan,” ungkap Arya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.
Para tersangka yang ditangkap adalah Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi-bayi tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 45 juta per anak.
Baca Juga:
Keuntungan yang diterima masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Arya menyebutkan, kepolisian belum mengetahui berapa jumlah keseluruhan bayi yang sudah diperjualbelikan oleh sindikat ini. “Tidak ada jumlah pastinya, tersangka di Bali bilang tiga anak, sedangkan yang dari Depok menyebutkan sudah lima kali antar,” jelas Arya.
Pengungkapan jaringan jual beli bayi ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menerima laporan mengenai adanya tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb, RT 06/RW 02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Setelah penyelidikan, ditemukan dua bayi yang siap dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, yang rencananya akan dibawa ke Bali.
Baca Juga:
Arya menambahkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir, bahkan nekat mengiklankan melalui media sosial Facebook untuk mencari perempuan yang ingin menjual bayinya. “Dari situ diimingi apabila mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, lalu bayi ini akan dibawa ke Bali,” terangnya.
Setelah tiba di Bali, bayi-bayi ini akan dijual kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta. “Bayi yang dijual ini sangat muda, hanya berusia satu hari,” papar Arya.
Delapan tersangka yang telah ditangkap meliputi orang tua bayi, pasangan bukan suami istri, serta individu yang mengorganisir dan mengiklankan praktik ini di media sosial. “Penyelidikannya kita mulai dari sini, karena kejadiannya awal di Depok. Kami berusaha mengembangkan kejadiannya dan menemukan tersangka utama penjual bayi ada di Bali,” tutup Arya.
Polres Depok berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, khususnya bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(N/014)
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis (1
NasionalBATU BARA Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiata
NasionalJAMBI Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyaluran
NasionalBANDA ACEH Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan gizi seimbang, Balai Besar Pengawas Obat dan
NasionalMuaro Jambi Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan zikir dan doa bersama yang berlangsung
NasionalJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi menunjukkan kepedulian sosialnya dengan meresmikan bant
NasionalJAKARTA Universitas Indonesia (UI) membantah tudingan telah melakukan blacklist terhadap sekolahsekolah tertentu karena siswanya menola
PendidikanLABUSEL Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Pereng, Desa Suka Dame, Kecamatan S
Hukum dan KriminalJAKARTA Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 milia
Hukum dan KriminalPADANG PARIAMAN Tim gabungan dari Polres Padang Pariaman, BPBD, dan masyarakat menggali sebuah sumur tua di rumah tersangka Satria Johanda
Hukum dan Kriminal