BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kader PDIP Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Diduga Tanda Tangan Digunakan untuk Gugatan SK Kepengurusan

BITVonline.com - Sabtu, 14 September 2024 04:41 WIB
84 view
Kader PDIP Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Diduga Tanda Tangan Digunakan untuk Gugatan SK Kepengurusan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat melaporkan lima kadernya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana fitnah. Kelima kader tersebut mengaku telah dijebak untuk menandatangani kertas kosong yang belakangan digunakan dalam gugatan terkait keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Menurut laporan yang diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, kelima kader yang melaporkan adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Mereka didampingi oleh Triwiyono Susilo, Suaib Ubrusun, dan Aderlina Marpaung dari BBHAR DPC Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Triwiyono Susilo, mewakili BBHAR, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah yang diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Terlapor dalam kasus ini adalah Anggiat BM Manalu, yang diduga menggunakan tanda tangan kelima kader untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP.

Baca Juga:

Triwiyono menjelaskan, insiden ini bermula ketika lima kader tersebut bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Pada kesempatan tersebut, Anggiat BM Manalu meminta dukungan terkait hal-hal demokrasi. Setuju dengan permintaan tersebut, Jairi dan rekannya bersedia memberikan dukungan dengan menandatangani kertas kosong tanpa mengetahui bahwa kertas tersebut akan digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.

“Dalam hal ini, kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 September 2024,” jelas Triwiyono dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

Triwiyono menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BBHAR juga akan mengadukan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

Sementara itu, SK kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025, kini menjadi objek gugatan dari para kader PDIP. Tim advokasi dari kader PDIP, yang dipimpin oleh Victor W Nadapdap, mengajukan gugatan karena SK tersebut dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Mereka menilai bahwa perpanjangan masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik internal dalam PDIP, yang selama ini dikenal dengan dinamika internal yang sering mempengaruhi kinerja dan citra partai. Pihak PDIP diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk melihat bagaimana penyelesaian sengketa internal PDIP ini akan mempengaruhi dinamika politik jelang Pilkada mendatang.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru