BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Siap Tangani Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh dan Sumut

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 10:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Siap Tangani Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI di Aceh dan Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesiapan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatra Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Sigit di Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis (12/9/2024), menanggapi laporan yang mencuat mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana acara olahraga bergengsi ini.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti-bukti penyelewengan dana. “Kami tentunya akan menunggu, jika memang ada fakta dan bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan dana PON, kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sigit. Dia menambahkan bahwa prinsipnya, Polri siap menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sigit juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum lainnya akan melakukan hal serupa. “Namun prinsipnya, Polri siap untuk menangani,” jelasnya. Sebagai langkah awal, Polri akan berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk mendalami lebih jauh terkait laporan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI. Menurut Dito, Kemenpora telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. “Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana ini,” ujar Dito.

Dito juga membagikan informasi mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawal penyelenggaraan PON. Satgas ini, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024, bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII di Jawa Tengah. “Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung, yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan.

Keputusan Presiden ini menandai langkah serius pemerintah dalam menangani isu-isu terkait tata kelola dan pengawasan dana dalam acara besar seperti PON. Satgas yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, serta menindak tegas jika terdapat penyimpangan.

Kepolisian dan Kejaksaan akan bekerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat ditindak sesuai dengan hukum. Langkah ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan PON dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk acara ini benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan pengembangan atlet.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru