Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kesiapan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatra Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Sigit di Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis (12/9/2024), menanggapi laporan yang mencuat mengenai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana acara olahraga bergengsi ini.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti-bukti penyelewengan dana. “Kami tentunya akan menunggu, jika memang ada fakta dan bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan dana PON, kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sigit. Dia menambahkan bahwa prinsipnya, Polri siap menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sigit juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum lainnya akan melakukan hal serupa. “Namun prinsipnya, Polri siap untuk menangani,” jelasnya. Sebagai langkah awal, Polri akan berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk mendalami lebih jauh terkait laporan tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI. Menurut Dito, Kemenpora telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. “Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana ini,” ujar Dito.
Dito juga membagikan informasi mengenai Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk mengawal penyelenggaraan PON. Satgas ini, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024, bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII di Jawa Tengah. “Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung, yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan.
Keputusan Presiden ini menandai langkah serius pemerintah dalam menangani isu-isu terkait tata kelola dan pengawasan dana dalam acara besar seperti PON. Satgas yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, serta menindak tegas jika terdapat penyimpangan.
Kepolisian dan Kejaksaan akan bekerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat ditindak sesuai dengan hukum. Langkah ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan PON dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk acara ini benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan pengembangan atlet.
(K/09)
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL