BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Pelaku Penusukan Rekan Kerja di Indomaret Ternyata Terpicu Sakit Hati, Ancaman Hukuman Berat Menanti!

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 04:53 WIB
58 view
Pelaku Penusukan Rekan Kerja di Indomaret Ternyata Terpicu Sakit Hati, Ancaman Hukuman Berat Menanti!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus penusukan yang terjadi di Indomaret Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024) lalu semakin terungkap. SZ (25), pelaku penusukan terhadap rekannya SY (21), mengaku bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya dipicu oleh sakit hati. Motif tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/9/2024).

Menurut Kompol Jamalinus, SZ nekat menghabisi nyawa SY dengan pisau yang ada di dalam gudang Indomaret karena merasa dihina oleh ucapan korban. “Motifnya sakit hati, jatuhnya sakit hati. Perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari saudara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin si korban,” ungkap Jamalinus kepada wartawan.

Jamalinus menambahkan bahwa ucapan korban yang dinilai merendahkan harga diri pelaku menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut. “Jadi kalau mau duit nih is** ini saya. Kira-kira begitu dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar,” tambahnya.

Kronologi Peristiwa

Kompol Jamalinus menjelaskan bahwa setelah merasa tersinggung, SZ kehilangan kendali atas emosinya dan mengambil pisau yang biasanya digunakan untuk bekerja di gudang. “Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan),” ujarnya.

Pelaku, yang telah ditahan, kini menghadapi ancaman hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 388 KUHP, SZ dapat dikenakan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap SZ untuk memastikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai konsekuensi dari tindak kekerasan, serta pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.

Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghargai. Kompol Jamalinus menekankan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru