Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pelatihan SMA Unggulan dan Pembangunan Jembatan Bailey
TAPUT BupatiTapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, meninjau hari terakhir Pemusatan Pelatihan Persiapan Se
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Kasus gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PDIP mengenai kepengurusan periode 2024-2025 yang sempat viral kini memasuki babak baru. Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang semula disebut sebagai penggugat kini mengaku mereka telah menjadi korban penipuan. Mereka menyebut pengacara bernama Anggiat BM Manalu sebagai pelaku penipuan yang menjerat mereka dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, kelima kader yang terdiri dari Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, menggelar konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu malam (11/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jairi, yang berbicara mewakili rekan-rekannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan seluruh anggota PDIP di seluruh Indonesia.
“Kami mewakili teman-teman, pertama-tama, ingin meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ujar Jairi dengan penuh penyesalan. “Kami merasa telah dijebak oleh oknum pengacara yang mengatasnamakan kami dalam gugatan yang sebenarnya tidak pernah kami niatkan.”
Menurut keterangan Jairi, mereka sebelumnya diminta untuk menandatangani selembar kertas kosong dengan alasan untuk mendukung demokrasi. Kertas kosong itu, ternyata, digunakan oleh Anggiat BM Manalu sebagai surat kuasa untuk menggugat keabsahan SK kepengurusan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong dengan alasan untuk dukungan demokrasi. Kami tidak diberitahu bahwa kertas tersebut akan digunakan untuk gugatan,” tambah Jairi.
Pengacara Anggiat BM Manalu dan Tudingan Motif Politik
Anggiat BM Manalu, pengacara yang kini menjadi sorotan, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Gugatan tersebut menuntut pencabutan SK pengurus DPP PDIP periode 2024-2025, dengan alasan bahwa Megawati dianggap demisioner sejak 10 Agustus 2024.
Anggiat menilai bahwa pelantikan pengurus baru PDIP melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dianggap cacat hukum. Ia juga menuduh tindakan ini sebagai upaya untuk mendongkel Megawati dari kursi Ketua Umum PDIP.
“Pengangkatan pengurus baru PDIP dianggap tidak sah dan melanggar prosedur yang ada,” ujar Anggiat. “Ini dapat berdampak besar pada calon kepala daerah PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.”
Klarifikasi dan Langkah Selanjutnya
Klarifikasi dari lima kader tersebut juga diikuti dengan rencana mereka untuk mencabut gugatan. Mereka telah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan berencana untuk segera mengajukannya ke pengadilan. Jairi menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada Anggiat BM Manalu dan merasa bahwa mereka telah dijebak.
“Kami sudah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan akan segera mengajukannya ke PTUN. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak menuntut atau menggugat SK DPP PDIP dan merasa dijebak,” tegas Jairi.
Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penipuan semacam ini. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan orang lain untuk kepentingan pribadi,” pungkas Jairi.
Profil Anggiat BM Manalu
Anggiat BM Manalu dikenal sebagai pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 2019. Ia memiliki latar belakang pendidikan di beberapa institusi dan pernah aktif dalam berbagai organisasi. Meskipun berkarir di bidang hukum, langkah-langkah hukum yang diambilnya terkait PDIP kini sedang dalam sorotan publik.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus gugatan terhadap SK DPP PDIP semakin memanas, dan publik menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya dari para pihak yang terlibat.
(N/014)
TAPUT BupatiTapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, meninjau hari terakhir Pemusatan Pelatihan Persiapan Se
PEMERINTAHAN
DELI SEDRANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menekankan bahwa bulan Ramadan bukan hanya momentum meningkatkan ibadah spiritual
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepent
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mencatat masih ada 30 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal di Indonesia. Data ini disampaikan Direktur Jen
NASIONAL
PADANG LAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M tingkat Kabupaten
PEMERINTAHAN
PALUTA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi P
PEMERINTAHAN
LABURA Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menggelar Safari Ramadhan 1447 H, kali ini bertepatan dengan malam ke7 R
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga pangan pokok di tingkat konsumen secara nasional tercatat mengalami penurunan pada hari ke7 puasa Ramadan 1447 Hijriah. B
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, M.M., bersama Wakapolda Aceh, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolres
NASIONAL
JAKARTA Bank Negara Indonesia (BNI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
EKONOMI