PDIP Bongkar Anggaran MBG Rp 223 Triliun, Ternyata Ambil Jatah Pendidikan!
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutsebut pe
NASIONAL
JAKARTA –Kasus gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PDIP mengenai kepengurusan periode 2024-2025 yang sempat viral kini memasuki babak baru. Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang semula disebut sebagai penggugat kini mengaku mereka telah menjadi korban penipuan. Mereka menyebut pengacara bernama Anggiat BM Manalu sebagai pelaku penipuan yang menjerat mereka dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, kelima kader yang terdiri dari Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, menggelar konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu malam (11/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jairi, yang berbicara mewakili rekan-rekannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan seluruh anggota PDIP di seluruh Indonesia.
“Kami mewakili teman-teman, pertama-tama, ingin meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ujar Jairi dengan penuh penyesalan. “Kami merasa telah dijebak oleh oknum pengacara yang mengatasnamakan kami dalam gugatan yang sebenarnya tidak pernah kami niatkan.”
Menurut keterangan Jairi, mereka sebelumnya diminta untuk menandatangani selembar kertas kosong dengan alasan untuk mendukung demokrasi. Kertas kosong itu, ternyata, digunakan oleh Anggiat BM Manalu sebagai surat kuasa untuk menggugat keabsahan SK kepengurusan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong dengan alasan untuk dukungan demokrasi. Kami tidak diberitahu bahwa kertas tersebut akan digunakan untuk gugatan,” tambah Jairi.
Pengacara Anggiat BM Manalu dan Tudingan Motif Politik
Anggiat BM Manalu, pengacara yang kini menjadi sorotan, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Gugatan tersebut menuntut pencabutan SK pengurus DPP PDIP periode 2024-2025, dengan alasan bahwa Megawati dianggap demisioner sejak 10 Agustus 2024.
Anggiat menilai bahwa pelantikan pengurus baru PDIP melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dianggap cacat hukum. Ia juga menuduh tindakan ini sebagai upaya untuk mendongkel Megawati dari kursi Ketua Umum PDIP.
“Pengangkatan pengurus baru PDIP dianggap tidak sah dan melanggar prosedur yang ada,” ujar Anggiat. “Ini dapat berdampak besar pada calon kepala daerah PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.”
Klarifikasi dan Langkah Selanjutnya
Klarifikasi dari lima kader tersebut juga diikuti dengan rencana mereka untuk mencabut gugatan. Mereka telah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan berencana untuk segera mengajukannya ke pengadilan. Jairi menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada Anggiat BM Manalu dan merasa bahwa mereka telah dijebak.
“Kami sudah menyiapkan surat pencabutan gugatan dan akan segera mengajukannya ke PTUN. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak menuntut atau menggugat SK DPP PDIP dan merasa dijebak,” tegas Jairi.
Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi penipuan semacam ini. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan orang lain untuk kepentingan pribadi,” pungkas Jairi.
Profil Anggiat BM Manalu
Anggiat BM Manalu dikenal sebagai pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar pada 2019. Ia memiliki latar belakang pendidikan di beberapa institusi dan pernah aktif dalam berbagai organisasi. Meskipun berkarir di bidang hukum, langkah-langkah hukum yang diambilnya terkait PDIP kini sedang dalam sorotan publik.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus gugatan terhadap SK DPP PDIP semakin memanas, dan publik menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya dari para pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutsebut pe
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan keyakinannya bahwa dokumen ijaz
HUKUM DAN KRIMINAL
AMMAN Presiden Prabowo Subianto disambut hangat oleh Kerajaan Yordania Hasyimiah saat tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Selasa
INTERNASIONAL
ACEH TAMIANG Sebagian warga korban banjir akhir November 2025 di Aceh Tamiang masih tinggal di tenda pengungsian. Menteri Pekerjaan Umum
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan publik setel
KESEHATAN
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan rekanrekannya menyoroti proses penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Kuasa huk
POLITIK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga terdampak bencana di Kabupaten T
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi mencabut dan meninjau ulang aturan tarif parkir yang ditetapkan pada masa kepemim
EKONOMI
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menilai Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan cal
POLITIK