Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Kasdi terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Amar putusan banding ini dibacakan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). Hakim mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku.
“Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding.
Hakim menegaskan bahwa hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinilai tidak memberikan rasa keadilan yang sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Dengan pertimbangan tersebut, hukuman Kasdi diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Selain hukuman penjara yang diperberat, Kasdi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Kasdi akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Putusan ini merupakan hasil banding dari vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya memutuskan Kasdi Subagyono menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan kementerian. Pemerasan yang dilakukan Kasdi Subagyono mengakibatkan kerugian besar dan mencoreng nama baik Kementerian Pertanian. Dengan vonis yang diperberat ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi aparatur negara.
Kementerian PUPR dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
(K/09)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN