DPR Siap Kaji Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Proses Legislasi Segera Bergulir
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA -Sidang lanjutan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, sejumlah tahanan KPK memberikan kesaksian yang mengungkapkan praktik pungutan liar dan ‘hukuman tambahan’ bagi tahanan yang terlambat atau tidak membayar setoran.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, bersama dengan 14 terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Kesaksian dari para tahanan mengungkapkan rincian tentang bagaimana sistem pungutan liar diterapkan di dalam rutan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Firjan Taufa, seorang tahanan KPK yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Firjan menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tahun 2021. Dia mengaku diterima oleh Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, dan Juli Amar Ma’ruf, tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla.
Firjan menyebutkan bahwa pada saat itu, dia dikenalkan kepada Juli Amar yang disebut sebagai ‘korting’. “Saya dikenalkan dengan Pak Juli Amar, lalu dia bilang dia sebagai korting,” ujar Firjan dalam kesaksiannya. Ketika jaksa bertanya lebih lanjut tentang istilah ‘korting’, Firjan mengaku tidak mengerti karena kondisi emosionalnya saat itu.
Firjan mengungkapkan bahwa Yoory dan Juli Amar menjelaskan adanya peraturan di Rutan KPK yang mengharuskan tahanan baru untuk membayar iuran. “Mereka bilang ada aturan mainnya. Iuran ini sudah ada sebelum-sebelumnya dan harus dilaksanakan,” jelas Firjan. Awalnya, Firjan diminta membayar Rp 20 juta, namun karena kebingungan, dia meminta waktu untuk berpikir.
Firjan kemudian menghubungi pengacaranya dan mentransfer Rp 21,5 juta ke rekening yang diberikan oleh Juli Amar. “Saya ditransfer Rp 21,5 juta karena di awal dikatakan kalau tidak bayar, saya harus bekerja terus dan tidak boleh berkeliaran,” ungkapnya.
Selain Firjan, mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, juga memberikan kesaksian yang mengungkapkan adanya ‘hukuman tambahan’ bagi tahanan yang tidak membayar setoran. Husni, yang awalnya ditahan selama 14 hari di sel isolasi, mengaku diberitahu tentang iuran oleh Firjan dan Hengki, sesama tahanan. “Mereka menyampaikan bahwa ada iuran Rp 20 juta,” kata Husni.
Ketika Husni mengaku tidak mampu membayar iuran, dia diberi tugas tambahan sebagai hukuman. “Karena tidak membayar iuran, saya dibebankan pekerjaan kebersihan setiap hari, mulai dari menyapu, ngepel, hingga membersihkan kamar mandi umum,” jelas Husni.
Husni menjelaskan bahwa ia harus menjalankan tugas tersebut setiap hari sebagai konsekuensi dari ketidakmampuannya untuk membayar iuran. “Saya setiap pagi harus membersihkan piring sisa di dapur, kamar mandi umum, dan selasar di luar sel,” imbuhnya.
Kesaksian dari Firjan dan Husni mengungkapkan betapa sistem pungutan liar di Rutan KPK mempengaruhi kondisi para tahanan dan bagaimana mereka terpaksa membayar uang iuran untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik atau menghindari tugas tambahan. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai praktik pungli di Rutan KPK dan mempertanggungjawabkan para pelaku yang terlibat.
Dengan berlanjutnya proses hukum, publik menantikan tindak lanjut dari kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Defril, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebin
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebanyak 1.544 personel jajaran Polda Aceh resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut men
PERISTIWA
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tu
HUKUM DAN KRIMINAL
KUALA SIMPANG Pimpinan PimpinanDaerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panglima Kor
PENDIDIKAN