ENTIKONG –Marimutu Sinivasan (MS), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat berusaha melarikan diri ke Kuching, Sarawak, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. MS, yang terdaftar dalam daftar pencegahan perjalanan, sempat mengaku sakit saat ditahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, kejadian bermula saat MS tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan mobil. “Pada hari Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap MS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan. MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelas Tito.
Selama proses pemeriksaan, petugas imigrasi melakukan pemindaian paspor MS dan menemukan bahwa dia terdaftar dalam sistem cekal 100 persen. “Setelah paspor MS terdeteksi sebagai subjek cekal, kami melakukan pemeriksaan lanjutan dan wawancara singkat. Dari pemeriksaan ini, kami mengonfirmasi bahwa MS adalah subjek daftar pencegahan dan benar merupakan pemegang paspor Republik Indonesia,” tambah Tito.
Tito melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan menerima instruksi untuk memproses kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah berkoordinasi intensif dengan Dirjen Imigrasi. Instruksi yang diberikan adalah untuk memproses MS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.
Marimutu Sinivasan, yang merupakan buronan kasus BLBI, masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terkait piutang negara. Penangkapan MS di PLBN Entikong merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus BLBI yang masih membebani keuangan negara.
Saat ini, MS akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani buronan dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus finansial yang melibatkan piutang negara.
(N/014)
Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI, Ditangkap di Entikong Sambil Mengaku Sakit untuk Menghindari Proses Imigrasi