BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI, Ditangkap di Entikong Sambil Mengaku Sakit untuk Menghindari Proses Imigrasi

BITVonline.com - Senin, 09 September 2024 07:28 WIB
31 view
Marimutu Sinivasan, Buronan BLBI, Ditangkap di Entikong Sambil Mengaku Sakit untuk Menghindari Proses Imigrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ENTIKONG –Marimutu Sinivasan (MS), buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berhasil ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat berusaha melarikan diri ke Kuching, Sarawak, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. MS, yang terdaftar dalam daftar pencegahan perjalanan, sempat mengaku sakit saat ditahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, kejadian bermula saat MS tiba di PLBN Entikong dengan menggunakan mobil. “Pada hari Minggu, 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap MS yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan. MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelas Tito.

Selama proses pemeriksaan, petugas imigrasi melakukan pemindaian paspor MS dan menemukan bahwa dia terdaftar dalam sistem cekal 100 persen. “Setelah paspor MS terdeteksi sebagai subjek cekal, kami melakukan pemeriksaan lanjutan dan wawancara singkat. Dari pemeriksaan ini, kami mengonfirmasi bahwa MS adalah subjek daftar pencegahan dan benar merupakan pemegang paspor Republik Indonesia,” tambah Tito.

Baca Juga:

Tito melaporkan kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan menerima instruksi untuk memproses kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah berkoordinasi intensif dengan Dirjen Imigrasi. Instruksi yang diberikan adalah untuk memproses MS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.

Marimutu Sinivasan, yang merupakan buronan kasus BLBI, masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terkait piutang negara. Penangkapan MS di PLBN Entikong merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus BLBI yang masih membebani keuangan negara.

Baca Juga:

Saat ini, MS akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani buronan dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus finansial yang melibatkan piutang negara.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Program Polisi Cilik Polri Tuai Apresiasi, Nasky Tandjung: Bentuk Investasi Karakter Menuju Indonesia Emas 2045
BMKG Tetap Lanjutkan Modernisasi Prediksi Cuaca Berbasis AI Meski Alami Pemangkasan Anggaran
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kesal Disebut-Sebut, Juru Parkir di Batu Bara Bacok IRT Penjual Gorengan
Piala Presiden 2025 Catat Rekor Dana Sponsor Rp65 Miliar, Tanpa Sentuh APBN/APBD
Dukungan Legislator Golkar, SSB Harapan Putra Padangsidimpuan Siap Berlaga di Piala Dispora Bengkulu
komentar
beritaTerbaru