BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kapolres Humbahas Paparkan 5(Lima) Perkara Dugaan Tindakan Pidana Juni-September 2024

BITVonline.com - Senin, 09 September 2024 02:17 WIB
43 view
Kapolres Humbahas Paparkan 5(Lima) Perkara Dugaan Tindakan Pidana Juni-September 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBAHAS -Kapolres Humbahas AKBP HARY ARDIANTO SH, SIK, MH. Pada pres reliasenya Paparkan 5 (Lima) Perkara Dugaan Tindak pidana dalam juni – September 2024, Sabtu (7/9/2024)

Ke 5 (lima)Perkara Dugaan Tindak Pidana tersebut adalah:

1) Perkara Dugaan Tindak Pidana “Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Lebih Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Baca Juga:

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP): Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di terminal Doloksanggul Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan.

Korban: ALFREDO SIMANULLANG Alm (AS) Laki laki, umur 19 Tahun, Pelajar, Kristen, Alamat Desa Hutabagasan Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan

Baca Juga:

Tersangka / anak yang berkonflik dengan hukum, Inisial DCS, Inisial JPN, Inisial DP, Inisial DFS, Inisial JENP, Inisial CN (dewasa)

KRONOLOGIS Kejadian: Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Terminal Doloksanggul yang berada di Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasunduan korban alm. ALFREDO SIMANULLANG menegur saksi DAVIDSON SIDABUTAR dan ANISA SILALAHI dengan kata kata kotor kemudian DAVIDSON SIDABUTAR menghubungi anak yang berkonflik dengan hukum atas nama DANI CRISTIAN SIMATUPANG selanjutnya DANI CRISTIAN SIMATUPANG dan JERICO PANGIHUTAN IGNASIUS NAINGGOLAN datang menghampiri korban alm. ALFREDO SIMANULLANG mengklarifikasi perkataan korban tersebut. Setelah itu korban alm. ALFREDO SIMANULLANG langsung memukul DANI CRISTIAN SIMATUPANG lalu korban alm. ALFREDO SIMANULLANG dan DANI CRISTIAN SIMATUPANG terjadi perkelahian, dikarenakan DANI CRISTIAN SIMATUPANG tidak sanggup melawan korban alm. ALFREDO SIMANULLANG, DANI CRISTIAN SIMATUPANG meminta tolong kepada JONATAN EBIDNEGO PURBA, DONI KEVIN A. PURBA, dan DIEGO FELIKS SONDI SIBORO selanjutnya DANI CRISTIAN SIMATUPANG, JONATAN EBIDNEGO P URBA, DONI KEVIN A. PURBA, dan DIEGO FELIKS SONDI SIBORO secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban alm. ALFREDO SIMANULLANG. Setelah penganiayaan tersebut korban alm. ALFREDO SIMANULLANG meminta kepada DANI CRISTIAN SIMATUPANG supaya berkelahi satu lawan satu lalu korban alm. ALFREDO SIMANULLANG kembali berkelahi dengan DANI CRISTIAN SIMATUPANG selanjutnya pada saat berkelahi DANI CRISTIAN SIMATUPANG memukul korban alm. ALFREDO SIMANULLANG sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban alm. ALFREDO SIMANULLANG terjatuh ke tanah. Kemudian alm. ALFREDO SIMANULLANG dibawa ke pinggir terminal pada saat di pinggi terminal tersangka CHRISTOFER HASIHOLAN A. NAINGGOLAN menghampiri korban alm. ALFREDO SIMANULLANG lalu mengangkat kepala korban sambil menampar pipi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian korban alm. ALFREDO SIMANULLANG dibawa berobat selanjutnya pada saat korban dibawa berobat, korban alm. ALFREDO SIMANULLANG meninggal dunia.

2).Perkara Dugaan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 dari KUHPidana.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP): Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Hutapaung, Kec.Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Korban : JOHANNES SITUMORANG, Laki-Laki, Umur 35 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Alamat Desa Hutapaung, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan

Tersangka : Inisial MPA Barang Bukti : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Nomor Polisi B 4335 TXH warna hitam

Kronologi kejadian : Pada Hari selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 17.00 wib JOHANNES SITUMORANG memarkirkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 4335 TXH warna hitam didepan rumahnya yang berada tepat disamping SPBU Pollung di Desa Hutapaung, Kec .Pollung, Kab. Humbahas lalu sekitar pukul 18.00 Wib seseorang yang awalnya tidak dikenal datang menghampiri sepeda motor yang sedang terparkir dan mendorong sepeda motor milik JOHANNES SITUMORANG kearah kota doloksanggul akan tetapi hal tersebut dilihat oleh penjual gorengan atas nama RAPLIS dan bertanya kepada pelaku ‘’Itu kereta mau dibawa kemana?’’ pelaku menjawab ‘’Akan saya bawa ke Tangerang’’. Mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik JOHANNES SITUMORANG, RAPLIS langsung memanggil karyawan SPBU atas nama SUCHIYADI untuk memberitahukan kepada JOHANNES SITUMORANG bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Lalu, SUCHIYADI meneriaki „‟maling‟‟ kepada pelaku yang sudah membawa sepeda motor tersebut sejauh 100 meter dan dibantu oleh masyarakat yang mendengar teriakan dari SUCHIYADI ikut merebut sepeda motor dari kekuasaan pelaku dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku kemudian kejadian tersebut dilihat oleh Personil Polsek Pollung yang sedang melakukan patroli kemudian mengamankan pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pollung lalu, Personil Sat Reskrim menjemput pelaku dan barang bukti dari Polsek Pollung untuk dibawa ke Polres Humbang Hasundutan agar dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

3). Perkara : Dugaan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dengan Pasal 362 dari KUHPidana.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara: Pada Hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2024 di Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan.

Korban : AGUSTON NABABAN, Laki – laki, Umur 43 tahun, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Alamat Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan

Tersangka : Inisial IS Inisial AS Inisial SP (DPO).

Barang Bukti : 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishhi L-300 berwarna hitam

Kronologi kejadian : Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib tersangka IS, tersangka AS dan tersangka SP (DPO) melakukan pencurian ternak kerbau sebanyak 3 (tiga) ekor ternak kerbau milik saudara AGUSTON NABABAN di Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan, Saat melakukan pencurian 3 (tiga) ekor ternak kerbau tersangka IS, tersangka AS, tersangka SP (DPO) menggunakan atau mengendarai 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi BB 6533 BC, Merek Mitsubishi, Type Colt L 3000 PU FE / R (4×2) M. Saat melakukan pencurian tersangka SP (DPO) yang mengendarai mobil memarkirkan mobil dipinggir jalan tepat dibelakang kandang ternak kerbau, setelah mobil terparkir, tersangka IS, tersangka AS turun dari mobil dan langsung menuju kandang kerbau, sesampainya dikandang kerbau, tersangka IS dan tersangka AS mengambil 1 (satu) ekor kerbau dan menariknya kearah mobil, sesampainya dimobil kerbau tersebut dimasukkan kedalam mobil, selanjutnya tersangka IS dan tersangka AS kembali ke kandang kerbau, selanjutnya tersangka IS menarik 1 (satu) ekor kerbau, tersangka AS menarik 1 (satu) ekor kerbau dan membawanya kearah mobil, sesampainya di mobil, tersangka IS dan tersangka AS mengikat 1 (satu) ekor kerbau di tanaman kopi dan 1 (satu) ekor kerbau dimasukkan ke mobil, saat hendak ingin memasukkan 1 (satu) ekor kerbau kedalam mobil, warga Desa Nagasaribu I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan yang tidak dikenal oleh tersangka berteriak “maling” sambil berlari kearah tersangka, melihat hal tersebut tersangka IS, tersangka AS, tersangka SP melarikan diri dari lokasi pengambilan ternak kerbau. Sekira pukul 03.00 wib Pihak kepolisian dibantu oleh warga melakukan pencarian terhadap tersangka IS, tersangka AS, tersangka SP, tepat di Jl. lintas Doloksanggul – Siborongborong pihak kepolisian bersama warga menemukan dan mengamankan tersangka IS dan tersangka AS dan dibawa ke Polres Humbang Hasundutan, untuk tersangka SP berhasil melarikan diri. dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan.

4). Perkara : Dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara( TKP): Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.30 wib di dalam rumah tersangka yang terletak di Desa Rura Tanjung kec. Pakkat kab. Humbang hasundutan.

Korban : 1 (satu) orang anak dibawah umur berinisial KCH, 7 tahun, Pelajar SD Kelas 1

Tersangka : Inisial JM Barang Bukti : 1 (satu) potong potong baju kemeja lengan pendek berwarna kuning dengan corak boneka LOL SURPRISE. 1 (satu) potong celana panjang berwarna kuning dengan corak boneka LOL SURPRISE.1 (satu) potong kaos singlet berwarna kuning muda. 1 (satu) potong celana sot pendek berwarna hijau muda dengan corak boneka. 1 (satu) potong celana dalam berwarna ungu muda.

5). Perkara : Dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara : Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pada pukul 13.00 wib di dalam rumah saksi an. RONTAULI TUMANGGOR ALS MAK KEVIN TUMANGGOR yang terletak di Naga Timbul Desa Sirisi risi kec. Doloksanggul kab. Humbang hasundutan.

Korban : 1 (satu) orang anak dibawah umur berinisial IR, 16 tahun, Pelajar SMA Kelas 2.

Tersangka : Inisial HPT

Barang Bukti : 1 (satu) potong baju seragam sekolah panjang tangan berwarna putih dengan tanda nama IRA JULIANDA di bagian dada sebelah kanan 1 (satu) potong rok panjang seragam sekolah berwarna abu-abu 1 (satu) potong jilbab warna putih 1 (satu) potong celana legging panjang berwarna hijau 1 (satu) potong celana dalam berwarna abu-abu VI. Kronologi kejadian : Pada hari hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 13.20 Wib korban pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di simpang MAK KEVIN yang terletak di Desa Sirisi-risi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas dikarenakan ada mobil berhenti, lalu tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan mengatakan “yok dulu kita bicara” sambil ianya mengambil kendali sepeda motor korban. tersangka pun membonceng korban menggunakan sepeda motor korban menuju rumah MAK KEVIN yang terletak di Desa Sirisi risi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas. Sesampainya di rumah MAK KEVIN tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Produktivitas Lemah Hambat Pertumbuhan, Menaker Cetak 5.000 Ahli Profesional
Sedikit-Sedikit Presiden
Iran: RS Soroka Jadi Markas Militer Tersembunyi Israel, IDF Bantah Keras
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Dorong Jajaran Berpacu Raih Predikat WBBM
Kenapa Laki-Laki Wajib Ibadah Seumur Hidup, Sedangkan Perempuan Ada Masa Jeda saat Haid? Ini Penjelasannya
komentar
beritaTerbaru
Sedikit-Sedikit Presiden

Sedikit-Sedikit Presiden

OlehAhmad PuntoSEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertamba

Opini